Dirut Sangek Garuda Tak Cuma Dipecat, Tapi Ari Askhara Dipolisikan

641 views
Mantratoto

Ari Askhara Dipolisikan Karna Ini sebuah kasus Tindak Pidana

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Dirut Garuda Dipolisikan

Dirut Sangek Garuda Tak Cuma Dipecat

Kasus penyelundupan sebuah Harley Davidson yang dilakukan oleh seorang mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, yakni Ari Askhara masih terus bergulir. Ari Askhara Dipolisikan

Tak cuma dicopot dari jabatannya sebagai seorang Dirut, kabar terbaru Ari Askhara sekarang bahkan terancam hukuman pidana. Yakni Ari Askhara Dipolisikan

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,yakni Heru Pambudi.

Heru mengungkapkan sekarang ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor dalam pesawat Garuda itu sedang masa proses penyidikan.

“Mohon kesabaran sebab memang sedang dalam proses penyidikan supaya kasus ini fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk menyelesaikan dengan seadil-adilnya,” ungkap Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta.

Heru pun menegaskan bahwa dalam kasus penyelundupan yang dilakukan oleh mantan Dirut Garuda itu termasuk sebuah tindak pidana.

Maka solusinya bukan saja melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun juga hukuman pidana

“Dan yang jelas kami pun tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya adalah bukan bayar (bea masuk),” tutur dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Penyerang Novel
Kecelakaan Beruntun Tebing Tinggi
Restoran Mie Setan Meledak

Heru kembali menjelaskan, jika saja ternyata mantan dari Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.

Selain dari itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan terkait dengan identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

meski demikian, masih membutuhkan sebuah proses untuk pelaku penyelundupan dapat dijadikan tersangka.

“Kalau penyidikan salah satu opsinya yakni adalah jika dia disimpulkan ada unsur pidana, ya langsung pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi,” tutur dia.

Diwartakan sebelumnya, selain dari pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan juga sudah melayangkan surat berupa sebuah sanksi administratif sebab Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan dari aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda untuk membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

“Sanksi administratif pada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan pada Garuda hari ini,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti

“Kami masih menunggu reaksinya. kemudian ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti bakal kami bicarakan,” ujarnya.

jabatan manis Direktur Utama di PT Garuda Indonesia kini tidak lagi dinikmati I Gusti Ngurah Askhara atau yang lebih di kenal Ari Askhara.

Ari Askhara Dipolisikan dan sekarang Kursi Dirut Garuda Indonesia saat ini telah diduki oleh sosok lain.

Sumber: Tribun

Ari Askhara Dipolisikan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply