Begini Yang Dikatakan Projo Saat Dukung Pemerintah Bubarkan HTI
Indoharian, JAKARTA — Dalam langkah dukung pemerintah bubarkan HTI atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia yg saat ini dianggap sudah menentang dan juga menolak Pancasila mendapat dukungan banyak dari Projo, organisi pendukung Presiden Jokowi.
Dalam keterangan tertulis yg diterima oleh Indoharian.com, DPP Projo pun menanggapi langkah gugatan Hizbut Tahrir Indonesia diwakili oleh H. Ismail Yusanto ke PTUN yg meminta supaya PTUN dapat membatalkan pencabutan keputusan Menkumham tentang pengesahan badan hukum HTI.
“Kami telah Siap dalam memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham utk membela Keputusan Menkumham RI dalam menghadapi gugatan HTI tsbt,” ucap Silas Dutu yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo.
Silas pun Meminta kemenkumham untuk membuka diri dan bekerja sama dalam menghadapi gugatan HTI, sebab implikasi gugatan HTI ini tak hanya menimbulkan kerugian bagi Menkumham RI saja tetapi kepada seluruh bangsa Indonesia.
“Kami perlu mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal dan dukung pemerintah bubarkan HTI dalam menghadapi gugatan HTI lantaran taruhannya itu adalah Pancasila dan UUD 1945.”
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ahok, Djarot, Jokowi Disindir Anies-Sandi Karena.. |
Ngelak Polisi, Pengedar Simpan Sabu Dikandang Ayam |
Ini Penyebab Gubernur Anies Sebut Pribumi Dalam Isi Pidatonya |
Di sisi lain, Silas Dutu pun mengatakan “Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PERPPU 2/2017 dan selanjutnya melalui Menkumham untuk membubarkan ORMAS HTI bukanlah tindakan otoriter.
Tetapi, sambungnya, hal tersebut adalah tindakan yg terukur, diambil atas dasar kesadaran sendiri terlebih lagi sesuai dgn prinsip – prinsip hukum dan demokrasi serta amanat Pancasila dan UUD 1945″.
Mengenai dukung pemerintah bubarkan HTI. “Presiden telah menyadarinya kalau penerbitan PERPPU bukan sekaligus menutup hak bagi pihak yg merasa dirugikan ( tidak mematikan hak – hak hukum atau pun demokrasi ) untuk mendebatkan keputusan trsbt, baik itu melalui judicial review ke MK atau pun melalui cara seperti yang ditempu oleh HTI dengan melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Dukung Pemerintah Bubarkan HTI Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video