Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Akan Divonis Hari Ini
Indoharian – Terdakwa M Ecky Pemutilasi Angela akan menghadapi sidang vonis karena kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati pada hari ini. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“benar hari ini. Saat ini sedang menunggu terdakwa akan di bawa dari Lapas Cikarang,” ujar Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, Senin (18/9/2023).
Sidang putusan M Ecky Listiantho akan digelar pada Senin 11 September 2023 minggu lalu, dan ditunda. Sidang nya akan dilanjutkan hari ini pembacaan putusan.
Pada sidang agenda tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho pemutilasi Angela Hendriati dengan harapan di hukum mati. JPU menilai Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan ini akan di gelar di PN Cikarang pada Senin (7/8). Jaksa mengatakan ada beberapa barang bukti haris di musnahkan.
Ecky Listiantho akan di akan di adili pada hari, Senin (12/6). Ecky Listianto dan kuasa hukum nya sama sekali tidak ada keberatan atas apa yang di tuntut kepadanya dari jaksa penuntut umum (JPU).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Kata Joko Widodo Soal Data Intelijen Soal Parpol |
RPTRA Kalijodo Diperbaiki, Begini Janjinya Heru Budi |
Demokrat Tolak Ajakan PKS, Di Tolak Dengan Halus |
“Terdakwah Ecky Pemutilasi Angela dan pengacaranya tidak ada keberatan, Sidang akan di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan,” kata juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, Senin (12/6)
Di persidangan, Baru terungkap serangkaian pembunuhan sadis Angela yang dilakukan oleh Ecky Listhiantho. Peristiwa itu terjasi pada 25 Juni 2019 di apartemen Angela di Jakarta Selatan.
Ecky lalu memotong bagian tubuh menjadi beberapa bagian dari mayat Angela setelah di potong-potongdan di masukan di dalam boks kontainer plastik. Lalu semua bagian dari potongan mayat di bawa ke kontrakan di Bekasi.
Apartemen Angela juga di kuasai dan sudah di jualnya. Semua ini terungkap pada 28 Desember 2022.
M Ecky Pemutilasi Angela Hendriati kini telah memasuki sidang vonis. Dakwaannya adalah pembunuhan berencana dangan cara kejinya setelah di bunuh lalu di mutalsi menjadi beberapa bagian potongan. Hari ini tinggal menunggu putusan dari Hakim.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru