Eks Komisioner KPAI Sitti Menang Lawan Jokowi Di PTUN

429 views
Mantratoto

Sitti Menang Melawan Jokowi Di PTUN Atas Pemecatan Dirinya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Sitti Menang Lawan Jokowi

Indoharian – Eks Komisioner KPAI Sitti Menang Lawan Jokowi Di PTUN

INDOHARIAN – PTUN Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Menang Lawan Jokowi terkait pemecatan dirinya. Sitti Hikmawatty dipecat buntut pernyataan dirinya yang mengatakan bahwa orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang sudah ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd,” kata ketua majelis Danan Priambada.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mensos Risma Rajin Blusukan Di DKI Hanyalah Untuk Pencitraan
Akhirnya Jokowi Singgung Lockdown Diberbagai Negara!
PKS Sindir Risma: Surabaya Banyak Gembel, Kenapa Gak Diurus!

Duduk sebagai anggota majelis Bambang Soebiyantoro dan Ankdiat Sastodinata. Putusan terkait Sitti Menang Lawan Jokowi itu dibacakan pada hari Kamis (7/1) kemarin sore pada sidang virtual.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dengan keadaan seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucap majelis.

Menurut PTUN Jakarta, didasarkan pada ketentuan Pasal 75 U No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh UU No 35 Tahun 2014, diatur dengan adanya prosedur bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan atributif untuk mengangkat dan memberhentikan keanggotaan KPAI dengan adanya pertimbangan DPR.

“Yang mana terhadap pertimbangan oleh DPR RI tersebut menurut Majelis Hakim terdapat pula tergolong pada kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan adanya usulan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI, sedangkan nomenklatur mengenai ‘untuk masa jabatan 5 tahun dan bisa diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan’ secara gramatikal tidak bisa dipahami bahwa ketentuan tersebut sebagai pengecualian hanya terhadap pengangkatan untuk masa jabatan lima tahun saja kewenangan atributif DPR RI tersebut berlaku, melainkan kaidah norma tersebut merupakan suatu kesatuan yang mengurai adanya kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan terhadap pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI,” papar majelis.

“Selanjutnya secara limitative terhadap Presiden diberikan kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan, dan tidak terdapat pengaturan tentang kewenangan untuk membatasi kewenangan atributif DPR RI,” sambung majelis.

Sedangkan menurut Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mensyaratkan pemberhentian keanggotaan KPAI oleh Presiden hanya dengan adanya usulan KPAI melalui Menteri.

“Menurut Majelis Hakim tidak dapat mengesampingkan kewenangan atributif DPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan KPAI, melainkan ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Presiden sebagai pedoman prosedur sampai diajukannya permintaan pertimbangan kepada DPR RI sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian keanggotaan KPAI,” pungkas majelis, Sitti Menang Lawan Jokowi.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sitti Menang Lawan Jokowi Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply