Enggan Menghapus Ekasila Dari RUU HIP, PDIP Dikritik MUI

622 views
Mantratoto
Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PDIP Dikritik MUI

Indoharian – Enggan Menghapus Ekasila Dari RUU HIP, PDIP Dikritik MUI

INDOHARIAN.COMPDIP dikritik MUI dan juga telah sepakat dengan singgungan beberapa elemen masyarakat, termasuk pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna untuk menghapus pasal yang sudah mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan juga Ekasila dalam rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Seorang sekjen dari PDIP dikritik MUI yang bernama Hasto Kristiyanto tersebut mengatakan kalau sikap tersebut diambil karena pihak dari partainya mendengarkan semua aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan polemik RUU HIP yang tengah dibahas di dalam DPR RI.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” ucap seorang Hasto dalam keterangan tertulis, pada hari Minggu (14/6/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
7416 kasus baru Jatim
polisi Sukabumi terpapar Corona
pemerintah selamatkan pedagang dipasar

Dalam draf rancangan RUU HIP pada tanggal 20 April 2020, Trisila dan juga Ekasila sudah diatur dalam pasal 6. Pada ayat (1), RUU tersebut dan mengatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan juga gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Hasto juga menyampaikan PDIP juga sudah menerima aspirasi berhubungan dengan ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masalah Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. partai PDIP gjuga sepakat RUU HIP sangat melarang paham-paham semacam komunisme.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” ujarnya.

Sebelum itu, RUU HIP juga menjadi salah satu inisiatif DPR RI sesudah disahkan Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei 2020. Saat sekarang ini, pembahasan RUU tersebut juga menunggu surat presiden dan juga daftar inventaris masalah yang juga masih digodok oleh pemerintah.

Dalam perjalanan panjangnya, RUU HIP sangat banyak mendapatkan kritik. Fraksi PAN dan juga Fraksi PKS sangat menolak membahas RUU tersebut sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masalah Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Kemudian beberapa ormas muslim juga ikut menyinggung RUU HIP sebab dinilai berusaha menghapus Sila pertama. Alasan tersebut juga berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang sudah mengatur Trisila dan Ekasila.

PDIP dikritik MUI “Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” ucap seorang Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan juga MUI Provinsi Se-Indonesia, pada hari Jumat (12/6/2020).

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PDIP dikritik MUI Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply