Erdogan Jatuhkan Sanksi Kepada Dua Menteri AS Dengan Membekukan Harta Mereka
Indoharian – Presiden Turni Recep Tayyip Erdogan Jatuhkan Sanksi terhadap dua menteri Amerika Serikat dengan membekukan harta dua menteri tersebut di Turki.
Langkah tersebut di ambil sebagai pembalasan atas saksi yang di keluarkan Washington terkait dengan penahanan seorang pendeta Amerika Serikat.
“Kita sudah memperlihatkan kesabaran sampai kemarin petan. Hari ini, saya memerintahkan teman – teman saya untuk membekukan harta menteri kehakiman dan menteri dalam negeri Amerika Serikat di Turki,” ujar Erdogan.
Erdogan Jatuhkan Sanksi adalah sikap tidak hormat dan tidak cocok dalam kemitraan strategis, hubungan antara kedua negara yang sama – sama merupakan anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) itu memburuk setelah AS menjatuhkan sanki terhadap menteri dalam negeri dan menteri kehakiman Turki sejak hari Rabu.
AS memutuskan untuk mengeluarkan sanksi setelah pengadilan Turki menolak permohonan pendeta Brunson untuk di bebaskan.
Pada Jumat (3/8) menteri luar negeri Turki dan AS bertemu di Singapura, di sela – sela pertemuan para menteri luar negeri ASEAN, keduanya menekankan akan bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai masalah melalui jalur diplomatik.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Menakjubkan!!! Pintu Surga Yogyakarta Ini Sangat Indah |
Rencana Darurat Haji Pada Pelaksanaan Haji 1439H |
Koalisi Jokowi dan Prabowo Mencair, Poros Baru Gatot Segera! |
Dua pejabat Turki yang di sanksi yaitu Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu.
“Mereka berdua di berikan sanksi setelah menahan dan menghukum pastor yang berusia 50 tahun, Andrew Craig Brunson,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders Huckabee.
Andrew Craig Brunson merupakan seorang pastor yang memimpin sebuah gereja di Izmir yang terletak di dekat laut Aegean, Brunson di amankan oleh otoritas Turki karena di duga terlibat dengan kudeta gagal Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu.
Dia di dakwa dengan hukuman kurungan selama 35 tahun setelah di nyatakan bersalah oleh pengadilan setempat, Brunson saat ini sedang menjadi tahanan rumah.
Status tersebut di dapatkan setelah sebelumnya di tahan di sebuah penjara oleh otoritas Turki selama 21 bulan, penahanan yang di lakukan terhadap Andrew Craig Brunson membuat Presiden AS Donald Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Turki, namun Turki lewat Erdogan Jatuhkan Sanksi balik.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Erdogan Jatuhkan Sanksi Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video