Gagal Resmikan RHUKP Hukum Mati Koruptor, Ini Alasan Jokowi

628 views
Mantratoto

Di Hari Antikorupsi Sedunia 2019, Jokowi Membuka Kemungkinan Adanya RHUKP Hukum Mati Koruptor

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, RHUKP Hukum Mati Koruptor

Indoharian – Gagal Resmikan RHUKP Hukum Mati Koruptor, Ini Alasan Jokowi

INDOHARIAN.COM – Di Hari Antikorupsi Sedunia 2019, Jokowi membuka kemungkinan adanya RHUKP Hukum Mati Koruptor di Indonesia. Para koruptor di Indonesia tampaknya mulai panas dingin usai mendengar ungkapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menurut Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing, wacana yang diungkapkan Jokowi ini mengandung dua makna yang berbeda. Pertama, sebagai bentuk kegalauan Presiden terhadap perilaku koruptif para elit yang tak kujung berhenti hingga saat ini.

“Bahkan di kementerian urusan agama pun pernah terjadi perilaku koruptif. Begitu juga dengan yang memanfaatkan pengaruhnya seperti yang dilakukan oleh Dirut Garuda baru-baru ini,” jelas Emru dalam keterangan resmi, pada hari Selasa 10 Desember 2019.

Maka kata Emrus, wacana RHUKP Hukum Mati Koruptor Presiden ini harus disambut dengan baik dan juga direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati bagi koruptor adalah sebuah kewajaran dan mendesak dilaksanakan. Sebab, realitas menunjukkan bahwa perilaku koruptif di tanah air sudah pada stadium yang sangat membahayakan keuangan negara dan sekaligus mengancam keberadaan nilai Sila Kelima dari Pancasila.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Honorer Masuk Got
Desmond Sindir Mahfud
OSO Tolak Tawaran Jokowi

Hukuman mati tersebut bisa diberikan jika ada kehendak dari masyarakat. “Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi saat mengadiri acara Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Kata dirinya, usulan hukuman mati tersebut bisa disisipkan dalam beberapa aturan seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dirinya menegaskan perlu ada pembahasan bersama pihak legislatif soal hukuman mati bagi para koruptor.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat kalau masyarakat berkehendak atau setuju seperti itu dalam RUU pidana, tipikor, itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di lembaga legislatif,” ujarnya.

Wacana hukuman mati kembali muncul setelah Jokowi mendapatkan pertanyaan dari salah seorang siswa terkait tindakan tegas pemerintah bagi para tindak pidana koruptor. Siswa tersebut bertanya mengapa tidak ada hukuman mati bagi tersangka koruptor seperti di negara lain.

Jokowi pun langsung menjawabnya. Dirinya menjelaskan mengenai RHUKP Hukum Mati Koruptor,  bahwa di Indonesia belum ada aturan yang mengatur persoalan itu terkecuali korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam. “Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak tidak misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana dan duit itu dikorupsi bisa (dihukum mati),” ucap Jokowi.

Sumber: ReqNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik RHUKP Hukum Mati Koruptor Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply