GANAS!! Predator Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

671 views
Mantratoto

Predator anak Pemerkosa 9 Anak Di Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Oleh Pengadilan Tinggi Surabaya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kebiri Kimia

GANAS!! Predator Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

 

IndoHarian – Pengadilan tinggi Surabaya buka suara mengenai hakim di Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada tersangka predator anak, Muhammad Aris. Hukum kebiri diperbolehkan terhadap pelaku seks menyimpang.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan bahwa, hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya. Bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa kan dari eksekutor,” ucap Untung menjelaskan ketika dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Lalu terkait eksekusi vonis hukum kebiri terhadap predator anak, apakah akan menggunakan kimia atau tidak, menurut untung itu diluar kewenangan dari pihak pengadilan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Presiden tidak legal
Baku tembak Wamena
Pak Ogah begal payudara

 

“Ndak tahu bentuk eksekusi nanti apakah kimia, apakah itu tidak memfungsikan dengan cara lain. Itukan di luar konteknya pengadilan. Karena pengadilan itu acuannya adalah undang-undang. Dan undang-undang memungkinkan dijatuhkan hukuman seperti itu (kebiri),” ucap Untung melanjutkan penjelasannya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim mengaku tak bisa menjadi eksekutor kebiri kimia yang sedang hangat menjadi perbincangan. Mengenai hal tersebut, menurut Untung itu diluar dari urusan pengadilan.

“Beliau punya alasan yuridis atau tidak ya terserah. Ya terserah itu, bukan pengadilan yang punya urusan,” sambung Untung menjelaskan.

Untung juga mengatakan bahwa, UU membolehkan keputusan kebiri pada pelaku seks menyimpang. Menurutnya teknis eksekusinya harus diperjelas peraturan dan perangkatnya.

“Jadi kalau saya berpendapat, kalau undang-undangnya mencantumkan membolehkan adanya putusan kebiri terhadap pelaku itu (predator anak) seksual yang menyimpang. Ya peraturan perangkatnya dilengkapi dong. Bagaimana cara melaksanakannya, bagaimana bentuknya, seperti apa, di mana dilaksanakan, kan begitu,” tutup Untung.

Sebelumnya diberitakan sudah, seorang tukang las di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Aris yan dikenal sebagai predator anak harus menjalani hukuman itu sebab telah memperkosa sebanyak 9 anak sejak 2015 lalu.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian kebiri kimia news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply