Gatot Mengibaratkan Koalisi Jokowi Hegemoni Politik
IndoHarian – Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo mengibaratkan Koalisi Jokowi hegemoni politik salah satu akibat dari diberlakukanya aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) hingga sebesar 20 persen.
Selain dari hal tersebut, dia juga mengibaratkan aturan yang berkaitan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) seperti pembunuhan partai politik.
“Sekarang begini, saya bertindak sebagai penonton politik. Satu hal, ada sesuatu yang perlu kita cermati baik-baik. Ini ada hegemoni politik dan bahkan pembunuhan partai politik,” ucap Gatot dalam diskusi “Satukan Hati untuk Indonesia” yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/7/2018).
Terkait koalisi Jokowi hegemoni politik, Gatot menerangkan bahwa sekarang ini PDI Perjuangan tercatat telah memperoleh kursi hingga sebesar 18,95 persen berdasarkan dari pemilu 2014 lalu.
Semula, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut cukup berkoalisi dengan satu partai, bahkan partai yang perolehan suaranya kecil, apabila mau memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Tetapi yang telah terjadi saat ini, justru sejumlah partai merapat guna bekoalisi dengan PDIP untuk mendukung calon petahana Jokowi.
“Inilah yang saya katakan hegemoni,” ucap Gatot.
Gatot pun memberi sorotan mengenai pembentukan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden. Menurut dirinya aturan itu kurang adil bagi masyarakat sebab penyelenggara pada pemilu sebelumnya tak pernah memberitahukan bahwa suaranya bakal digunakan dalam pemilu 2019 dengan sistem yang berbeda seperti ini.
“Bahwa presidential treshold 20 persen ini pada 2014 tidak pernah diumumkan KPU bahwa hasil pemilu saat itu akan digunakan pada pemilu kali ini,” ucap Mantan Panglima TNI.
Terkait dengan hal pembunuhan terhadap partai, Gatot menyorot persoalan berlakunya Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu). Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah menyebutkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal sebesar 4 persen suara tingkat nasional. Kalaupun ada sisa kursi, maka akan dibagi kepada partai-partai pemenang.
“Permasalahannya, contohnya, saya kader PKS dan dukung PKS. Tapi perolehannya di bawah 4 persen. Kelebihannya diberikan kepada mana? partai lain. Kira-kira rela enggak saya, wong saya PKS kok kursinya ke partai lain,” tutur Gatot.
Sayangnya lagi, meskipun telah menyoroti dua hal tersebut, tetapi Gatot tak memberikan solusi dalam hal tersebut.
Terkait ambang batas pencalonan presiden yang tertera dalam pasal 222 UU Pemilu, sejumlah pihak telah mengajukan percobaan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak-pihak menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu pendapat yang telah disampaikan oleh Direktur Eksekutif lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai salah satu pihak dari pemohon uji materi nomor 49/PUU-XVI/2018.
Menurut dirinya, aturan yang berkaitan dengan ambang batas tersebut telah menghilangkan potensi munculnya calon alternatif. Jikapun nanti calon yang muncul terbilang banyak maka sudah diantisipasi dengan sistem dua putaran.
Gatot Menyebutkan koalisi Jokowi Hegemoni politik, hal tersebut disampaikannya dalam sebuah acara diskusi.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Koalisi Jokowi Hegemoni Politik kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata