GILA! Karena Ini Evi Novida Gugat PTUN

546 views
Mantratoto

Evi Novida Gugat PTUN Terkait Adanya Pemecatan Sebagai Anggota KPU

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,Novida Gugat PTUN

Indoharian – GILA! Karena Ini Evi Novida Gugat PTUN

INDOHARIAN.COM – Mantan komisioner KPU Evi Novida Gugat PTUN karena tidak bisa menerima keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota KPU. Saya mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, kata Evi Novida Ginting Manik, Jakarta, Pada hari Sabtu (18/4/2020).

Evi Novida Gugat PTUN, mendaftarkan, gugatan itu dengan didampingi oleh 7 orang kuasa hukumnya yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dia meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia dengan cara yang tidak hormat sebagai Anggota KPU pada Masa Jabatan 2017-2022.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PMI fokus Perangai Corona
Madrid Rekrut Haaland
Duterte kerahkan Militer

Dengan keputusan PTUN itu Presiden RI Joko Widodo dapat mencabut keputusan tentang pemberhentian dirinya yang sudah diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu. Putusan tersebut nantinya menurut Evi dapat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Anggota KPU pada masa jabatan 2017-2022 seperti semula.

Evi Novida menilai Keppres itu diterbitkan merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan pelaksanaan Pemilu DKPP 317/2019, sedangkan keputusan itu dinilai cacat hukum. Pada keputusan DKPP 317/2019 mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis yang tidak dapat ditoleransi dalam segi apapun, ucap dia.

Sebelumnya Evi menyatakan setidaknya terdapat tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP itu, poin pertama karena DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Tindakan DKPP itu bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dapat dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Poin selanjutnya, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku mengadu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara pasti. Hal tersebut lanjut dia bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal itu tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

Novida Gugat PTUN, ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang diwajibkan dalam rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP, ujarnya.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Novida Gugat PTUN Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply