GILA! KPK Tahan 8 Terduga Perkara Suap Proyek SPAM PUPR

771 views
Mantratoto

8 Terduga Perkara Suap Proyek SPAM Telah Diduga Telah Mengatur Lelang Agar Dimenangkan, Dana Suap Yang Di Berikan Sekitar 429M

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner
Indoharian – GILA! KPK Tahan 8 Terduga Perkara Suap Proyek SPAM PUPR

Indoharian – KPK telah menangkap delapan orang Terduga Perkara Suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Kedelapan terdakwa tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama di rutan yang berlainan.

Para Terduga Perkara Suap tersebut keluar secara bergantian dari Gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, pada hari Minggu (30/12/2018) menggunakan rompi warna oranye. Tidak ada penjelasan yang disampaikan para terdakwa tersebut.

Berikut adalah lokasi penahanan para penyumbang:

  • Terdakwa sebagai pemberi dana suap:
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mendapatkan Dukungan, Khofifah Yakin Jokowi Menang Pilpres 2019
PARAH! Jokowi Membinasakan Orang, Ma’ruf Amin Angkat Bicara
Jokowi Ditantang Sandiaga Uno, Apakah Di Terima?

  1. BSU (Budi Suharto), dirut PT WKE di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) KPK C1.
  2. LSU (Lily Sundarsih), direktur PT WKE di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) KPK K4.
  3. IIR (Irene Irma), direktur PT TSP di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) Polda Metro.
  4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), direktur PT TSP di penjara di daerah (rutan) Polres Jaksel.
  • Terdakwa yang menjadi penerima dana suap:
  1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) Guntur.
  2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) Polres Jaksel.
  3. TMN (Teuku Moch Nazar), kepala Satker SPAM Darurat di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) Polres Jakpus.
  4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 di penjara di daerah rumah tahanan (rutan) Guntur.

KPK beranggapan bahwa Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima dana suap tersebut untuk mengatur lelang terpaut proyek pembangunan SPAM pada tahun 2017 sampai 2018 di daerah Umbulan tiga Pasuruan, di Lampung, di Toba satu dan juga di Katulampa. Kecuali itu, ada pula dua pekerjaan atau proyek lain yang juga diatur lelangnya adalah pengadaan pipa HDPE di daerah Bekasi dan di daerah bencana di daerah Donggala, Palu, Sulteng.

Para Terduga Perkara Suap, dari unsur Kementerian PUPR tersebut diduga memanipulasi lelang agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Pada tahun 2017 sampai 2018 terduga kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dan mendapatkan dana sebesar Rp 429 miliar. PT WKE dan PT TSP, terdakwa Saut, diduga memberikan fee sebesar 10% dari hasil proyek. Dan juga, fee tersebut dibagi lagi menjadi 7% kepada Kepala Satuan Kerja, dan juga 3% lagi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terduga Perkara Suap Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply