GILA! Pencabulan Gadis 13 Tahun Hingga Meninggal

582 views
Mantratoto

Pencabulan Gadis 13 Tahun Yang Dilakukan Kakek Dan Teman Kakaknya Hingga Hamil 3 Bulan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pencabulan Gadis 13 Tahun

INDOHARIAN.COM – Seorang anak remaja yang baru berusia 13 thun di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban pencabulan gadis 13 tahun yang dilakukan oleh kakeknya sendiri yang berinisial SU (61) serta teman kakaknya IWJ (27), hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil.

Namun, saat itu paman korban menaruh curiga terhadap usia kandungan korban yang melebihi umur pernikahannya. “Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya polisi berhasil membongkar pengakuan korban,” ucap seorang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu (31/5/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
teror pemecatan Presiden RI
Mane tinggalkan liverpool
aksi Chef Kobe

Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka mengenai kasus pencabulan gadis 13 tahun, SU dan IWJ. SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali. Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020. Dipastikan sang kakek gelap mata sebab setiap hari istrinya pergi berjualan keliling serta hanya berdua dengan korban di rumah.

”Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Sudarno.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.

”Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya. Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu,” terangnya.

Atas perbuatan pencabulan gadis 13 tahun, kedua pelaku terancam penjara 20 thun penjara. ”Sebab pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya dapat ditambah 1/3, jadi dapat mencapai 20 tahun dari pasal yang kita tetapkan yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” kata Andi.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pencabulan Gadis 13 Tahun Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply