Ibu Lapor Karena Ayah Perkosa 3 Anaknya, Polisi Setop Kasus
INDOHARIAN.COM – Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Ayah Perkosa 3 Anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Usia ketiga anak itu masih di bawah 10 tahun. Ibu korban, RA, melaporkan tindakan asusila mantan suaminya, SA, ke pihak kepolisian pada 9 Oktober 2019. Terlapor adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur.
Korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Namun, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur karena dianggap tidak ada bukti terkait laporan ibu korban.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Virall!! Risma Marah-marah Lagi, Karena Dituduh… |
Ngeri!! Warga Tewas Kena Tembak, Di Tambang Emas… |
GILA! Tersangka Penganiayaan Kace Berjumlah 5 Orang |
Kapolres Luwu Timur ketika itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus dugaan Ayah Perkosa 3 Anaknya tersebut. Penyidik sama sekali tidak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.
“Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda, selaput darah robek atau semacamnya,” kata Leonardo saat dikonfirmasi. Akan tetapi, kasus itu kembali mencuat ke publik dan viral di berbagai platform media sosial. mencoba mengonfirmasi kembali Kapolres Luwu Timur yang kini dijabat AKBP Silvester MM Simamora. Ia menyatakan kasus itu telah lama dihentikan oleh penyidik. “Saat itu tidak ada ditemukan bukti adanya tindak pidana yang sebagaimana dilaporkan,” kata Silvester kepada.
Silvester menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mantan suaminya sebagai terlapor. Kemudian melakukan visum kedua di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban. “Hasilnya pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus),” jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil assessment di P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, kata Silvester, juga tidak ditemukan tanda-tanda trauma pada ketiga anak pelapor kepada ayahnya. “Karena saat terlapor datang ke kantor P2TP2A ketiga anaknya langsung menghampiri dan duduk ke pangkuan ayahnya, sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan,” pungkasnya.
Hanya 15 menit. Kemudian melibatkan dua psikiater, sementara acuannya kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan. Tidak serta merta orang mengalami waham hanya dalam 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke polda, tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti,” kata Resky.
Hasil asesmen yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, kata Resky, pihaknya tidak bisa menjadikannya sebagai dasar penghentian penyelidikan kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya tersebut. Sejak awal, menurut dia, sudah ada malaadministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor. Dia menduga hasil asesmen tidak objektif karena terlapor merupakan ASN.
Sumber : CNNIndonesia
Ayah Perkosa 3 Anaknya Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com