Gugatan Masa Jabatan Wapres, Akankah JK Menjabat Lagi?

959 views
Mantratoto

Perindo Mengajukan Gugatan Masa Jabatan Wapres ke MK Agar Bisa Mengajukan JK Menjadi Cawapres Lagi

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianGugatan Masa Jabatan Wapres, Akankah JK Menjabat Lagi?

 

Indoharian – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menuturkan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai Gugatan Masa Jabatan Wapres, maka hal itu akan melukai demokrasi.

Ray Rangkuti khawatir jika kekuasaan rawan itu di permainkan apabila gugatan itu di kabulkan.

“Filosofi dari itu tidak boleh dua kali menjabat itu sebenarnya membatasi orang kalau tidak boleh berkuasa selama 10 tahun. Entah itu 10 tahun berturut atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Ray, berkuasa selama 10 tahun merupakan waktu yang lama, meskipun di lakukan secara berturut – turut atau terpisah dari periode tertentu, berkuasa selama 10 tahun di nilai oleh Ray sangat berlebihan., hal ini akan melukai demokrasi Indonesia.

“Demorkasi kita akan menjadi cetek,” ungkapnya.

Selain itu, Ray melanjutkan, dalam pemerintahan nanti tak ada ada regenerasi dan wacana, kekuasaan pun akan menjadi rawan untuk di permainkan, hal itu terntu saja bukan lah hal yang di inginkan oleh negara demokrasi seperti Indonesia.

Kendati demikian, apabila uji materi itu di terima oleh MK, Ray sangat meragukan JK akan terpilih kembali untuk menjadi cawapres Jokowi, karena ia menilai sosok JK bukan lah pasangan yang baik untuk Jokowi, karena pada Pilpres 2019 yang di dominasikan oleh pemilih milenial.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lapas Bobrok!! Menkum HAM Pemicu Hilangnya Elektabilitas Jokowi
Cendana Returns, Masa Soeharto Kembali Berjaya!!
KPK Ingin Para Koruptor Dipenjara Di Nusakambangan. Begini Alasannya

 

“Saya tidak yakin kalau itu akan mendorong pemilih muda, khususnya untuk memberikan suara ini ke pasangan,” ungkapnya.

Seperti yang telah di ketahui, berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, JK tidak akan bisa untuk mencalonkan diri lagi menjadi cawapres di karenakan sudah dua periode, ada pun Gugatan Masa Jabatan Wapres yang di ajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kall untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2019 mendatang.

Dalam pasal itu tertulis bahwa dinyatakan capres – cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden ataupun wakil presiden selama dua periode, sementara itu, JK sudah menjadi cawapres sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo yang sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut, sebab pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019, oleh karena itu Gugatan Masa Jabatan Wapres Partai Perindo di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gugatan Masa Jabatan Wapres Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply