Hakim Pengadilan Negeri Vonis Mati 5 Preman

162 views
Mantratoto

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan Yang Dengan Sangat Biadab Membunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Hakim Pengadilan Negeri Vonis Mati 5 Preman

Indoharian – Vonis mati 5 preman yang dimana palu hakim diketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Rabu 30 Mei 2018. Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar divonis mati. Kelima terdakwa tersebut adalah Jeppar, Hajir, Muhammad alias Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Sebagai preman kampung, mereka yang menamakan diri sebagai Geng Pantai Rongkang.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang. Sesuai namanya, mereka yang kerap sering memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang berpacaran.

Hakim menjatuhkan vonis mati 5 preman karena kelima terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya. Bahkan pacar Adi dengan biadab diperkosa secara bergiliran sebelum yang dibunuh. Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja yang berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi pada hari Rabu, 17 Mei 2017. Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai sepeda motor.

Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya. Keduanya lantas menghubungi Jeppar bahwa telah ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang. Jeppar selanjutnya menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai. Mendapat tawaran tersebut, Hasan yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu dijemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.

Jeppar dan Hasan langsung menuju minimarket untuk membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke pantai Rongkang. Setibanya di Pantai Rongkang, ketiganya langsung menemui Hayat dan Sohib dan ditunjukkan sasarannya. Tidak lama, kelimanya ramai-ramai langsung mendatangi korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan tersebut kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar lantas menarik kerudung korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang pasrah. Hasan lalu mengayun-ayunkan sebilah celurit di depan Adi. Melihat itu, Sohib memberi perintah agar Hasan untuk membunuh saja Adi agar lebih mudah untuk memperkosa kekasihnya. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Andika Kangen Band Nyaleg di Lampung
Masinton : Mohon Maaf PDIP Tolak Koalisi Perubahan
Anak Autis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Terapis

Untuk menghilangkan jejak, Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah yang menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi. Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai ke arah korban. “Ayo perkosa!” Pemerkosaan tersebut membuat korban menjadi pingsan. Tidak ambil pusing, Hayat menyuruh Sohib untuk membunuhnya dengan dicekik.

Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua. Mereka menaruh tubuh malang korban tersebut secara berdampingan dengan jenazah Adi. Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan oleh korban.

Mayat kedua korban itu baru bisa ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada hari Jumat, 21 Juli 2017. Penemuan itu berawal pada saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium adanya bau mayat. Karena hal tersebut, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua tersebut. Dan benar saja, mereka melihat ada dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong langsung membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tidak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka lantas diadili dengan berkas yang terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati 5 preman. Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. karena ia yang sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO pada saat keempat temannya sudah tertangkap. Hakim menyebut Sohib dengan sengaja telah melanggar sejumlah pasal pidana.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply