Hakim PN Tersangka Suap, Ini Ancaman KPK Kejam!

963 views
Mantratoto

KPK Tetapkan Dua Hakim PN Tersangka Suap Perkara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianHakim PN Tersangka Suap, Ini Ancaman KPK Kejam!

 

Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim PN tersangka suap yang bernama R. Iswahtu Widodo dan juga Irwan menjadi tersangka terkait dengan kasus suap perkara perdata.

Selain dua Hakim PN tersangka suap, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Alex, sapaaan akrab Alexander, menyebutkan dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim diduga sudah menerima suap Sin$47 ribu atau sekitar Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh Martin melalui Arif.

Uang yang diberikan tersebut diduga terkait dengan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut masuk untuk menggugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018. PT CLM sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi sebagai anak perusahaan dari PT APMR.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Penjarakan Prabowo Cuman Karena Hal Ini….
BMW M2 Resmi Rilis, Bisa Bikin Pengemudi Enggak Kesepian!
Ahmad Dhani Sebar Hoaks, Di Penjara Seumur Hidup, Benarkah?

 

Waktu itu, hakim Iswahyu Widodo menjadi ketua majelis hakim dan hakim Irwan sebagai anggota majelis hakim perkara perdata.

“Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) sebagai pihak yang diduga perantara untuk majelis hakim,” kata Alex.

Aliran uang di dalam masalah ini bermula pada transaksi dari Martin ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta pada 22 November 2018.

Pada 27 November 2018, Arif menarik uang tersebut di tiga kantor cabang Bank Mandiri. Arif lantas menukar uang itu ke dalam mata uang dolar Singapura menjadi Sin$47 ribu.

“AF menitipkan uang sebesar Sin$47 ribu itu kepada seorang MR untuk diserahkan kepada majelis hakim,” kata Alex.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima. Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementaraitu Hakim PN tersangka suap Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hakim PN Tersangka Suap Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    1. author
      asiva6 years agoReply

      mantavs

    Leave a reply