Bahar Smith Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung

431 views
Mantratoto

Bahar Smith Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bahar Smith Jalani Sidang

Indoharian – Hari Ini, Bahar Smith Jalani Sidang Di PN Bandung

INDOHARIAN.COM – Penceramah Bahar Smith Jalani Sidang   perdana dengan dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan agenda sidang tersebut. “Sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Aziz melalui pesan singkat, Selasa (6/4).

Meski demikian, sidang perdana Bahar tersebut akan digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU akan berada di Pengadilan Negeri Bandung sedangkan Bahar akan berada di Lapas Gunung Sindur. Bahar sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat itu, Bahar Smith Jalani Sidang dan hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). “Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya,” tutup Ichwan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T
Lagi! Densus 88 Amankan Pria Di Semarang
Ngeri!!! Anak Bunuh Bapak, Karena Dibangunkan Tidur

Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penceramah Bahar bin Smith dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online ini segara naik sidang.

“Kemarin, 29 Desember 2020, Kejati Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara terkait tersangka Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap. Surat P21 sudah diterima penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (30/12).

Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Penceramah Bahar Smith Jalani Sidang  yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

Sumber : CNNIndoneisa

Bahar Smith Jalani Sidang Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply