HEBAT!! Polisi Ungkap Penjual Tembakau Gorila

577 views
Mantratoto

Polisi Ungkap Penjual Tembakau Yang Di Duga Para Pelaku Berjualan Melalui Akun Media Sosial Instagram

HEBAT!! Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, MUI Menyebut Mudik Haram Polisi Ungkap Penjual Tembakau

Indoharian  – HEBAT!! Polisi Ungkap Penjual Tembakau Gorila

INDOHARIAN.COM – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang tergolong dalam sindikat pembuat sekaligus penjual tembakau gorila lintas daerah yaitu Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung. Penangkapan itu hasil dari Polisi Ungkap Penjual Tembakau lintas daerah dari 17-31 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, para pelaku yang sudah menjadi tersangka tersebut, Polisi Ungkap Penjual Tembakau yang memasarkan tembakau gorila itu kepada para pembeli melalui media sosial Instagram (IG).

bentuk penjualan mereka ialah komunikasinya menggunakan medsos yang ada pada Instagram, baik mereka chatting dan memesan biang bibit tersebut, kata Yusri di Polda Metro Jaya, Pada hari Jumat (3/4/2020).

Untuk pembayarannya menggunakan bitcoin. Hal itu dilakukan agar kejahatan mereka tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian yang bertugas. Transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin, ujarnya.

Setelah mereka menemukan seorang pembeli, semua tersangka langsung mengirim barang tersebut menggunakan jasa pengiriman. Untuk menyesatkan pandangan dari polisi, mereka membalut seluruh tembakau gorila tersebut dengan menggunakan kardus berisi makanan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karantina Wilayah Diberlakukan
Jokowi Mengganti Libur Nasional
Kemendikbud Permudah Pembelajaran Mahasiswa

Mereka mengirim tembakau tersebut menggunakan jasa pengiriman barang. Menggunakan jasa pengiriman barang, dia menghindari polisi dengan kardus-kardus berisi makanan, kata Yusri.

Sementara hal tersebut, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, para tersangka menciptakan tembakau gorila itu dengan cara otodidak. Sebab, untuk membuat narkoba jenis itu terbilang sangat mudah.

Untuk membuat tembakau gorila condong sangat mudah, sehingga semua tersangka dapat belajar sendiri dan buat sendiri. Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang berbeda, sehingga saat mereka dapat bahan tersebut dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli, kata dia.

Dari hasil ungkap itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 7 kilogram bibit canabinoid dan 10 kilogram tembakau gorila yang sudah siap proses dan tinggal di jualkan saja.

Polisi Ungkap Penjual Tembakau, Dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama bisa sampai 20 tahun dan pidana denda paling rendahnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate HEBAT!! Berita Indonesia Terbaru Indoharian MUI Menyebut Mudik Haram Polisi Ungkap Penjual Tembakau news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply