HEBOH! Ini Alasannya Omnibus Law Dihapus

568 views
Mantratoto

Omnibus Law Dihapus, Karena Banyak Yang Menolaknya Ketenagakerjaan Di RUU Cipta Kerja

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Omnibus Law Dihapus

Indoharian – HEBOH! Ini Alasannya Omnibus Law Dihapus

INDOHARIAN.COM – Klaster ketenagakerjaan pada draf omnibus law RUU Cipta Kerja dari pertama telah mendapatkan sorotan publik, Omnibus Law Dihapus,  khususnya dari para buruh dan para pekerja. Aturannya dipastikan terlalu berpihak terhadap kepentingan perusahaan atau korporasi.

Tetapi, DPR dan pemerintah tidak dapat bergerak dan terus lanjutkan tentang pembahasan RUU Cipta Kerja. Omnibus Law Dihapus, Dari rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah yang akhirnya menyetujui untuk mengawalkan pembahasan klaster-klaster lainnya yang tidak menimbulkan kesalahan publik.

Oleh karena itu, klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir.

Dikatakan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Yang lain klaster ketenagakerjaan, 10 klaster yang lainnya yakni, mempermudah perizinan, persyaratan investasi, memudahkan dalam berusaha, serta kemudahan, kemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bale Berdonasi
Akses Bekasi Karawang Ditutup
Peretasan Whatsapp

Selanjutnya, dukungan reset dan pemasukan, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis yang nasional, dan kawasan ekonomi. Belakangan, Ketua DPR Puan Maharani akan menyuarakan supaya Badan Legislasi (Baleg) menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Permintaan tersebut dikatakan seiring mulai berjalannya proses pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Saya ingin menyampaikan tentang terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg segera menghentikan pembahasannya, kata Puan, Pada hari Kamis (23/4/2020).

Puan minta Baleg membuka tempat diskusi kepada publik, utamanya serikat pekerja dan buruh, sebelum membahas klaster ketenagakerjaan. Dia juga ingatkan supaya Baleg mempertimbangkan situasi pandemi Virus Corona saat ini.

Permintaan dihapus

Beberapa fraksi yang menyangkut dalam Panja RUU Cipta Kerja meminta klaster ketenagakerjaan lebih baik dihapus dari draf. Anggota dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menyampaikan, klaster ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari pembahasan sebab substansinya cukup sensitif.

Itu karena salah satu yang disarankan oleh Bu Rieke pada saat rapat Minggu lalu supaya ini ada 11 klaster sampai ada klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir agar tidak memberhentikan pembicaraan yang lainnya, kata Hendrawan, Pada hari Senin (20/4/2020). Selanjutnya, anggota dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, bahwa fraksinya akan melobi fraksi-fraksi lain supaya klaster ketenagakerjaan segera dihapus dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Omnibus Law Dihapus, Penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang, tidak hanya berlandaskan pada norma konstitusi dan undang-undang, melainkan tunduk pula pada nilai-nilai etik atau moral, ujar dia.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Omnibus Law Dihapus Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply