Heboh! Vonis Vlog Idiot Dhani Susut Jadi 3 Bulan, Kok Bisa?

704 views
Mantratoto

Vonis Vlog Idiot Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan Karena Pengajuan Bandingnya Diterima Oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Vlog Idiot Dhani

Indoharian – Heboh! Vonis Vlog Idiot Dhani Susut Jadi 3 Bulan, Kok Bisa?

INDOHARIAN.COM – Musisi Ahmad Dhani bisa bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus Vlog idiot Dhani dipotong karena pengajuan bandingnya diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya. Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Menurut Aldwin Rahadian, salah seorang kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman tersebut, kliennya sangat mungkin segera bebas.

“Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” jelas Aldwin, pada hari Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis Vlog idiot Dhani.

“Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu saja cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu bisa lebih cepat keluarnya,” jelas Aldwin.

Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut pasti segera bisa mengurus kebebasan kliennya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
mucikari Vanessa Angel
muncikari Putri Pariwisata
Atta Tiduri Bebby Fey

Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tidak mengajukan kasasi.

“Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah tersebut bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat,” jelasnya.

Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada tanggal 28 Desember 2019.

Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada setelah ada ketetapan hukum yang sah.

“Sikap resmi tersebut setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara tersebut,” katanya.

Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani tersebut pada hari Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada hari Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN SBY perihal vonis Ahmad Dhani.

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut. Pertama, berbunyi menyatakan tersangka Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan hal lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas tindak pindana Vlog idiot Dhani. Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selama menjalani masa hukumannya, Dhani sempat mendapat remisi selama satu bulan.

Sumber : kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Vlog Idiot Dhani

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply