Hinca Panjaitan : Cuti Capres Pejawat Diwajibkan

973 views
Mantratoto

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan Mengatakan Cuti Capres Pejawat Diwajibkan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Hinca Panjaitan : Cuti Capres Pejawat Diwajibkan

 

Indoharian – Sekretaris Jenderal partai Demokrat Hinca Panjaitan mengemukakan presiden yang maju sebagai calon presiden, harus mendapatkan cuti, karena Cuti Capres Pejawat Diwajibkan.

Tapi, Hinca mengatakan, status cutinya fleksibel karena sewaktu-waktu harus tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara sedang mengalami masalah.

“Pemerintahan tak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga presiden yang maju sebagai calon presiden negara meskipun sedang cuti, tapi harus tetap siap dalam menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah,” ujar Hinca Panjaitan saat diskusi “Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Menurut Hinca, saat pemilu Presiden 2004 dan 2009, presiden yang maju sebagai capres mengambil cuti selama masa kampanye, selain itu, selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Jika negara kondisinya kondusif dan stabil, maka presiden yang maju sebagai capres maka presiden yang maju wajib mendapatkan cuti, karena Cuti Capres Pejawat Diwajibkan selama masa kampanye, ada tiga kategori cuti yang dijalani presiden sebagai capres,” kata Hinca Panjaitan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wacana KPU Tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg
KPU Memperjuangkan Aturan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg
Politikus Gerindra : Parpol Usung Caleg Berintegritas

 

“Pertama, cuti sebagai hak, artinya, Presiden yang bekerja menjalankan tuga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti. kedua, cuti kewajiban, presiden yang maju sebagai capres wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden. Ketiga, cuti yang dilarang, yaitu presiden yang menjadi capres yang sedang cuti harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan jika negara mengalami masalah, artinya meskipun presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah,” tutur Hinca.

Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib :

a. Menjalankan cuti

b. Memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

c. Menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahaan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik

Hinca menegaskan, sikap Partai Demokrat tegas bahwa Cuti Capres Pejawat Diwajibkan, namuun capres pejawat bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Cuti Capres Pejawat Diwajibkan Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply