Holywings Kemang Dibekukan Dan Didenda Rp 50 Juta

334 views
Mantratoto

Holywings Kemang Dibekukan Karena Melanggar Peraturan PPKM Level 3

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Holywings Kemang Dibekukan

IndoharianHolywings Kemang Dibekukan Dan Didenda Rp 50 Juta

INDOHARIAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menyatakan restoran Holywings Kemang Dibekukan dan akan didenda sebesar Rp 50 juta, Jakarta Selatan, sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi Covid-19.

“Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran,” kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) malam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Presiden Alpha Conde Ditangkap Usai Kudeta Militer Guinea
Kacau!! Masjid Ahmadiyah Dirusak, Ini Penjelasan Kapolres…
Ini Ancaman Serius Liverpool, Apa Karna Datangnya Ronaldo?

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp 50 juta dan dibekukan sementara kepada Holywings Tavern Kemang. Manajemen Holywings Tavern Kemang pun pasrah dan langsung menerima keputusan itu.
“Kami langsung menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari,” ujar Outlet Manager Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Joseph Ado mengakui Holywings Kemang Dibekukan karena sudah salah dan melanggar kapasitas pengunjung pada masa PPKM level 3 Jakarta.

“Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu. Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu,” imbuhnya.

Soal nasib karyawan, Ado mengatakan tidak ada dari karyawannya yang dirumahkan, hanya saja dipindah tugaskan ke outlet Holywings lain.

“Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana. Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional,” tuturnya.

Seperti diketahui, Holywings Tavern Kemang didenda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional di masa PPKM level 3. Holywings Kemang juga dibekukan izin operasionalnya selama pandemi berlangsung.

Tidak hanya itu, Holywings Kemang Dibekukan juga akan diproses hukum terkait dugaan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular. Manajemen Holywings akan diperiksa polisi soal kerumunan yang terjadi pada Sabtu (4/9) lalu.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Holywings Kemang Dibekukan Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply