Hot News: Unggah Foto Menginjak Foto Jokowi di Facebook, Pria Muda Ini Akhirnya Ditangkap!

3095 views
Mantratoto

Menjadi Viral, Pria Muda Berusia 18 Tahun Mengunggah Sebuah Foto Yang Menginjak Foto Jokowi di Facebook

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Hot News: Unggah Foto Menginjak Foto Jokowi di Facebook, Pria Muda Ini Akhirnya Ditangkap!

 

Indoharian, JAKARTA — Muhammad Farhan Balatif (18) telah ditangkap oleh polisi dalam terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Karena Farhan ini telah mengunggah sebuah foto menginjak foto Jokowi di Facebook.

Farhan ini sudah mengunggah status yang menghina Presiden Jokowi dan juga Kapolri.

Farhan dengan menggunakan akun Facebook yang bernama Ringgo Abdillah.

Farhan telah mengunggah beberapa status, salah satu di antaranya adalah foto berupa kaki yg menginjak foto Presiden Joko Widodo.

Kombes Rina Sari Ginting selaku Kabid Humas Polda Sumut juga menerangkan, pelaku sudah diamankan di kediamannya yang berada di Medan Timur, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2017) malam.

“Sudah diamankan dari rumahnya oleh Polrestabes Medan,” ujar Rina pada saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (20/8/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menyedihkan! Kata Cerai Dari Caisar Membuat Indadari Merasa Sedang Bermimpi, Kenapa?
Malaysia Minta Maaf, Terkait Bendera Indonesia Terbalik Di SEA Games
Korut Tegaskan Nuklir Cuma Ancam AS , Bukan Dunia!!!

 

Rina pun menerangkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan utk pengembangan kasus yang menghina presiden Jokowi dan juga Tito Karnavian dengan cara menginjak foto Jokowi dan di unggah ke facebook. Rencananya, Polrestabes Medan akan merilis kasus ini, Senin (21/8/2017).

“Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencananya besok akan dipaparkan di Polrestabes Medan,” ucap Rina.

Polisi pun telah menyita beberapa barang bukti dari Farhan, yaitu berupa dua unit laptop utk mengedit gambar Presiden Jokowi dan juga Kapolri, satu flashdisk yg telah berisi gambar Jokowi yang sudah diubah gambarnya, tiga unit handphone, dan juga dua unit router.

Dalam kasus penghinaan yang mengunggah foto menginjak foto Jokowi di facebook ini, pelaku pun akhirnya dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subsider Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Menginjak Foto Jokowi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply