Hukuman Bahar Smith, Ini Fakta Persidangan Habib Bahar

677 views
Mantratoto

Hukuman Bahar Smith 3 Tahun Penjara Akibat Perbuatannya Yaitu Menganiaya 2 Remaja

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianHukuman Bahar Smith, Ini Fakta Persidangan Habib Bahar

 

Indoharian – Majelis hakim menjatuhkan Hukuman hukuman Bahar Smith tiga tahun penjara. Hakim mengatakan terdakwa Bahar Smith telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

“Mengadili, jatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di sebuah gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, hari Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menjelaskan bahwa hukuman Bahar Smith sudah terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar telah bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Samad Sindir Capim Petahana: Tidak Berkualitas
Kasus Suap Bakamla, Inneke Diancam Penjara Seumur Hidup
Terkuak! Penembak Misterius Remaja Ini Telah Teridentifikasi

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya itu, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan juga denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar diadili pada pengadilan usai menganiaya dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin atas kepemilikan Bahar di kawasan Bogor pada bulan Desember 2018.

Salah satu korban langsung melaporkan aksi Bahar kepada polisi. Dirinya lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa oleh penyidik. Polisi langsung menahan Bahar setelah pemeriksaan tersebut.

Bahar diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar dalam perkara penganiayaan dua remaja pria.

Sidang pun berjalan. Dalam persidangan tersebut, Bahar sempat mengakui perbuatannya meskipun ‘malu-malu’ alias tidak secara langsung. Ia siap bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat olehnya.

Dalam persidangan juga terungkap alasan Bahar menganiaya sang korban. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku habib hukuman Bahar Smith pada saat berada di kota Bali.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hukuman Bahar Smith Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply