Hukuman OC Kaligis Disunat 3 Tahun, KPK Pasrah

1280 views
Mantratoto

Dari Sepuluh Tahun Menjadi Tujuh Tahun Hukuman OC Kaligis, KPK Terima Dengan Lapang Dada

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Dari Sepuluh Tahun Menjadi Tujuh Tahun Hukuman OC Kaligis, KPK Terima Dengan Lapang Dada

 

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pengacara senior OC Kaligis. Hukuman terhadap terpidana suap tersebut “disunat” atau dipotong tiga tahun, dari semula hukuman OC Kaligis sepuluh tahun menjadi tujuh tahun penjara.

“Apapun putusan hakim kita harus tetap hargai dengan segala pertimbangannya,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Indoharian, pada hari Jumat (22/12).

Saut mengatakan, putusan terhadap OC Kaligis, dapat menjadi bahan diskusi untuk melihat apakah pengurangan hukuman bagi koruptor akan berdampak lebih baik atau tidak terhadap pemberantasan korupsi di Tanah air.

“Karena ini harus total dilihat bagaimana criminal justice system kita sekarang ini, dan akan kita arahkan ke mana, supaya membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita,” ucapnya.

Menurut mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, putusan dari majelis hakim atas tuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu bagian dalam upaya membangun peradaban hukum di negara Indonesia.

“Putusan atas tuntutan tersebut hanya satu bagian dari banyak lagi variabel dari bagaimana pembangunan peradaban hukum kita dibangun,” tutur Saut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lagi atas putusan hukuman OC Kaligis tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Batal Umumkan Cawagub Emil, Hanya Karena Ini…
Setnov Bernyanyi, Resiko Nyawa Melayang!!
Fraksi Golkar Tolak Aziz Jadi Ketua DPR

Menurut dia, PK merupakan upaya hukum luar biasa usai perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Tidak dapat ada sikap lain selain menerima putusan, yang itu kan telah putusan PK,” tutur Priharsa.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis. Dalam amar putusan, mahkamah agung memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula selama sepuluh tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Meskipun masa hukumannya ‘disunat’, OC Kaligis tetap terbukti telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

OC Kaligis memperoleh uang suap tersebut dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti supaya Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Ayah dari artis Velove Vexia itu sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak tanggal 25 Agustus 2016. Hukuman OC Kaligis Disunat 3 Tahun, KPK Pasrah.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply