Hukuman Penjara 10 Tahun, Sutarman Dijerat Pasal Penipuan

502 views
Mantratoto

Sutarman Dijerat Pasal Penipuan Dalam Kemunculannya Di Paguyuban Tunggal Rahayu

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Sutarman Dijerat Pasal Penipuan

INDOHARIAN – Polisi telah menetapkan Mister Sutarman Dijerat Pasal Penipuan dalam kemunculannya di Paguyuban Tunggal Rahayu. Dedengkot kelompok yang mengubah lambang Garuda Pancasila itu sekarnag ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sekarang sudah dinaikkan menjadi tersangka dan tersangka atas nama Pak Sutarman itu sudah dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Erdi mengatakan Sutarman Dijerat Pasal Penipuan ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Garut. Dalam perkara ini, Sutarman dikenakan pasal yang bersangkutan dengan penggunaan gelarnya.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

“Penahanan ini sekarang terkait masalah Undang-Undang tindak pidana penggunaaan tanpa hak gelar akademik vokasi, ini yang kita fokuskan dulu yang sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demokrat dan PAN Dukung Pam Swakarsa, Ini Kata Kapolri
Setelah Ketemu Edhy Prabowo, Kapolres Kupang Positif Corona
Mahkamah Agung Berhak Menarik Pajak Air Freeport

Seperti yang sudah diketahui, sebuah paguyuban di Kabupaten Garut bikin geger masyarakat karena mengubah lambang Pancasila

Kelompok ini dipimpin oleh Mister Sutarman. Paguyuban ini mengganti lambang Garuda Pancasila dan menambahkan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Mereka membuat viral dan mulai diperbincangkan oleh banyak masyarakat di awal September 2020. Mereka jadi perbincangan setelah mengubah lambang Pancasila.

Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah bentuk burung garuda yang tertera pada lambang Pancasila. Perbedaan terlihat dari bentuk kepala burung. Di lambang Pancasila yang asli, kepala burung mengarah ke kanan. Sedangkan, pada lambang Pancasila yang dibuat kelompok, kepala garuda terlihat menghadap ke depan.

Ada dua lambang Pancasila berbeda yang dibuat kelompok tersebut. Pada lambang lainnya, kelompok ini merubah bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan ‘GARUDA BOLA DUNIA’.

Sutarman Dijerat Pasal Penipuan juga selain merubah lambang Pancasila, kelompok ini juga diketahui merubah semboyan Bhineka Tunggal Ika. Mereka mengubahnya menjadi ‘Bhineka Tunggal Ika Soenata Logawa’.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sutarman Dijerat Pasal Penipuan Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply