ICW Sindir Kejaksaan: Jaksa Kok Korupsi, Bikin Malu Saja

785 views
Mantratoto

ICW Sindir Kejaksaan Karena Tertangkapnya Oknum Kejaksaan Atas Kasus Korupsi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianICW Sindir Kejaksaan: Jaksa Kok Korupsi, Bikin Malu Saja

 

Indoharian – ICW sindir Kejaksaan, tertangkapnya oknum kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (28/6), membuat citra penegak hukum jadi merosot. ICW menilai, ada yang tidak beres dalam pengawasan internal kejaksaan.

ICW mencatat, tertangkapnya oknum kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut bukan pertama kali terjadi. Setidaknya dalam kurun waktu 2004-2018, sudah ada tujuh Jaksa yang terlibat praktik rasuah dan terjaring oleh KPK.

“Hal ini menandakan bahwa proses pengawasan di internal Kejaksaan, tidak berjalan secara maksimal,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad (30/6).

Terkait dengan korupsi yang selama ini dilakukan oleh oknum Jaksa, ICW setidaknya telah mencatat tiga pola korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, tersangka diiming-imingi pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Beberapa Fakta Terkait Oknum Jaksa Terjerat Korupsi
Ahmad Fanani Tersangka Korupsi, Ahmad Fanani: Korupsi Apanya
Rahmadsyah Beri Kesaksian Palsu Yang Diperintahkan Prabowo

“Tahap ini menjadi awal dari potensi korupsi terjadi, karena bagaimanapun pihak Jaksa tersebut akan berupaya agar kasus tidak sampai dilimpahkan ke persidangan,” kata Kurnia.

Kedua, pemilihan pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa, atau hukumannya lebih ringan. Menurut Kurnia, bagian itu dilakukan pada saat memasuki tahap persidangan.

Sementara, surat dakwaan merupakan batasan bagi hakim ketika ingin menjatuhkan putusan bagi terdakwa. “Maka dari itu, jual-beli Pasal kerap terjadi pada proses persidangan,” ucap dia.

Ketiga, pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa. Poin tersebut, ujar Kurnia, menjadi titik yang paling sering terjadi korupsi sebab pembacaan tuntutan akan turut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Apalagi, surat tuntutan dapat dikatakan sebagai kesimpulan penegak hukum atas proses pembuktian dalam persidangan tentang kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sebab Itu, Kurnia menyatakan, kejadian penangkapan jaksa mengkonfirmasi bahwa penegakan hukum belum berjalan secara maksimal.

Ia menyatakan praktik-praktik korupsi masih terus menerus melanda penegak hukum. “Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas kejadian korupsi di tubuh kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi,” ujar Kurnia ICW sindir Kejaksaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan tidak akan berkompromi untuk menegakkan hukum. Menurut dirinya, Jaksa yang terlibat korupsi harus dihukum.

“Kalau ada oknum jaksa atau apapun kita tidak ada kompromikan, kita tidak akan mencegah atau menutupi apalagi membela. Jika salah ya harus dihukum,” jelas Prasetyo saat dikonfirmasi.

Prasetyo pun menjamin, kejaksaan tidak akan membela oknum yang terlibat korupsi tersebut. “Tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan,” ujarnya menegaskan.

Sebelum ICW sindir Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, satu orang pengacara, serta satu pihak swasta pada hari Jumat (28/6). Mereka diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.

 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate ICW Sindir Kejaksaan Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply