Ingin Refund Dana Haji Khusus? Ini Syarat dan Ketentuannya

559 views
Mantratoto

Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara Dan Syaratnya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Cara Refund Dana Haji

INDOHARIAN.COM – Menteri Agama Fachrul Razi sudah menginfokan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilakukan. Lalu, bagaimana nasib semua calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan serta refund dana haji khusus?

Kepala Umum Asosiasi Serikat penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia selaku Direktur PT patuna mekar jaya syam resfiadi sebelumnya telah mengingatkan agar semua calon jemaah haji khusus agar tak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun selanjutnya.

Alasannya, jika seluruh calon jemaah haji tersebut membatalkan pendaftaran haji serta memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka terdapat biaya administrasi yang harus ditanggung oleh yang meminta pengembalian dana.

Untuk semua calon jemaah haji yang tetap ingin untuk melakukan refund dana haji khusus, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang di jalani:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
pemberangkatan haji dibatalkan
gaji Tae-Yong dipotong
pemecatan lima ribu karyawan

1. Jemaah harus meminta pencairan dana pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai dengan Rp 6.000.

2. Semua calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta juga surat nikah.

3. Sesudah dokumen yang lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel sudah mengingatkan bahwa uang yang segera ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya segera mengirim surat permohonan untuk dikirim kepada Kementerian Agama agar dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) supaya mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

5. Setelah uang sudah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah sesudah dipotong biaya-biaya yang seharusnya diperlukan.

Syam juga telah menyampaikan, calon jemaah haji yang berniat refund dana haji khusus serta harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji serta umrah. ”Saat ini semua prosesnya dilaksanakan dengan cara offline (manual),” katanya.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik refund dana haji khusus Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply