Ini Alasan Kenapa Polisi Masih Belum Bisa Tetapkan Novel Sebagai Tersangka

1281 views
Mantratoto

Kepolisian Masih Belum Bisa Tetapkan Novel Sebagai Tersangka

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Kepolisian Masih Belum Bisa Tetapkan Novel Sebagai Tersangka

 

IndoHarian – Kasus pencemaran nama baik yang diduga kuat dilakukan oleh Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman sudah naik dalam tahap penyidikan. Meski begitu, polisi masih belum menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, pihaknya tidak dapat langsung menetapkan Novel sebagai tersangka atau seseorang sebagai tersangka, sekalipun unsur pidana sudah ditemukan. Polisi masih memerlukan keterangan sejumlah saksi – saksi dan ahli.

“Pidana itu menyatakan bahwa ada perbuatan melawan atau melanggar hukum dalam peraturan perundang – undangan Republik Indonesia. Ketika hal tersebut prosesnya wujud, untuk mengetahui secara keseluruhan, kami perlu periksa saksi dan alat bukti. Semua akan kami ambil,” ucap Adi di Mapolda Metro Jaya, pada hari Selasa (5/9/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Koordinator Aksi Bela Rohingya: Kami Tidak Mengelar Aksi Rohingya di Borobudur
Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Modus Kempes Ban yang Berpura-pura Jadi Ojek Online
Setnov Meminta Stop Tragedi Kemanusiaan, Sebab Air Mata Rohingya Adalah Duka Kita Juga

 

Apalagi, lanjut Adi, polisi juga harus memperoleh keterangan dari Novel Baswedan selaku terlapor. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa email atau surat elektronik yang didapat Aris benar – benar sumbernya dari Novel.

Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kapan Novel akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Saat ini, penyidik senior KPK tersebut masih menjalani perawatan medis di Singapura akibat peristiwa penyerangan menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal.

“Belum terjadwalkan, dan kami masih punya tahapannya. Sejumlah saksi – saksi keterangannya tersebut, kita konstruksikan usai kita anggap lengkap, terakhir Bapak Novel sendiri,” tutur Adi.

Usai semua saksi diperiksa dan alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk dapat menetapkan Novel sebagai tersangka atau seseorang sebagai tersangka. “Gelar perkara tersebut untuk memutuskan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban perbuatannya. Nanti pastinya akan kita sampaikan,” pungkas Adi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news Novel Sebagai Tersangka olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply