Ini Alasannya PSHK Minta Jokowi Tarik Draf RUU

540 views
Mantratoto

Jokowi Tarik Draf RUU Cipta Kerja Dari DPR, Karena Pembahasan Yang Selalu Di tunda

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi Tarik Draf RUU

Indoharian – Ini Alasannya PSHK Minta Jokowi Tarik Draf RUU

INDOHARIAN.COM – Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, keputusan dalam menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menyelesaikan masalah. Jokowi tarik draf RUU, Fajri menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera menarik kembali draf RUU Cipta Kerja. Presiden harus menarik kembali draf RUU Cipta Kerja dari DPR, kata Fajri, Senin (27/4/2020).

Menurut Fajri, terdapat tiga alasan kenapa Jokowi tarik draf RUU Cipta Kerja. Pertama, terkait proses penyusunan draf yang dinilai melanggar prosedur. Penyusunan draf dinilai tak memenuhi prinsip keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena, sampai draf itu diserahkan pemerintah ke DPR, tidak ada laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf maupun naskah akademiknya.

Kedua, substansi RUU yang bermasalah serta menimbulkan polemik. Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan dianggap tak berpihak terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja. Alasan ketiga, momentum pembahasan pada tengah pandemi Covid-19. Fajri menyatakan, penarikan draf oleh Presiden Jokowi dimungkinkan dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
3950 Kasus Jakarta
Roma Rekrut Henrikh
Xiaomi Rilis MIUI 12

Penarikan suatu RUU oleh presiden sebagai pengusul diatur di dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang, ucap Fajri.

Pengaturan yang sama ditemukan pula pada Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang yang baru saja disahkan pada 2 April 2020 lalu dan akan menggantikan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 itu, lanjutnya. Fajri mengatakan, Jokowi akan memberikan preseden positif jika mau menarik dan menyusun ulang draf RUU Cipta Kerja. Selain itu, DPR harus menyampaikan keresahan masyarakat dengan menunda seluruh pembahasan dan mendesak presiden menarik draf.

Penarikan tersebut akan menjadi preseden positif untuk pemerintah karena ingin mendengarkan masukan dari publik, sehingga dapat meredakan gelombang protes yang sudah banyak disuarakan terhadap RUU Cipta Kerja, kata dia. Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja. Keputusan presiden itu merupakan respons atas kontoversi yang muncul terkait pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

Dengan penundaan tersebut, Jokowi menyampaikan pemerintah bersama DPR memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Hal tersebut juga untuk memberikan kesempatan terhadap kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, kata dia. Secara terpisah, Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan, permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh presiden sudah sesuai dengan keinginan panja di Baleg DPR.

Menurut Baidowi, saat ini pembahasan nanti segala kemungkinan bisa terjadi. Dia menyampaikan klaster ketenagakerjaan dapat saja dihapus atau tetap menjadi bagian RUU Cipta Kerja dengan perbaikan. Jokowi tarik draf RUU, Apakah nantinya tetap menjadi bagian, di-drop, atau skemanya seperti apa, semuanya ditentukan di akhir. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenaagakerjaan, kata Baidowi, Pada hari jumat (24/4/2020).

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Tarik Draf RUU news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply