Mau Dapat Bantuan Subsidi Motor Listrik? Begini Caranya
IndoHarian – Mulai 20 Maret 2023 mendatang, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kepada para pembeli kendaraan listrik di Indonesia. Lantas bagaimana cara untuk mendapat Bantuan Subsidi Motor Listrik?
Jadi nantinya para Pembeli motor listrik, mobil listrik, ataupun bus listrik akan mendapat bantuan dari pemerintah Indonesia. Untuk motor listrik, bantuan yang diberikan adalah potongan sebesar Rp 7 juta. Sementara untuk para konsumen mobil listrik dan bus listrik masih belum diumumkan lebih rinci.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan listrik yang bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah Indonesia telah mensyaratkan bahwa hanya motor dan mobil listrik yang diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40% yang mendapatkan bantuan ini.
Cara mendapatkan Bantuan Subsidi Motor Listrik ini pun cukup mudah, hanya seperti membeli kendaraan baru pada umumnya, nanti konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi pembelian motor listrik ini.
Nantinya pihak dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pembeli. Bila dirasa pantas untuk mendapat bantuan, maka harga dari motor listrik itu akan langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.
Calon pembeli hanya tinggal datang dan dealer nantinya akan memeriksa NIK di KTP di situ nanti akan dilihat terlebih dahulu apakah calon pembeli ini berhak untuk mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek didalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan bisa langsung mendapat potongan harga. Dealer juga akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif mereka ke bank Himbara. Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (6/3/2023).
Nantinya dari pihak produsen, juga akan mendaftarkan jenis kendaraan mereka yang telah memenuhi persyaratan seperti yang ditentukan. Kemudian dari deretan kendaraan yang didaftarkan tersebut akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan juga syarat-syarat lainnya. Selanjutnya, produsen akan melakukan pendataan dengan dealer demi mempermudah proses verifikasi kendaraan listrik tersebut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sandiaga Dijodohkan Dengan Anies Oleh PKS |
Kecelakaan Moge Ngebut Lawan Arus Menabrak Bus |
Manchester United Dibantai Liverpool 7-0 di Anfield! |
Pihak dealership nanti yang akan melakukan pemeriksaan data dari calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan tersebut. Tambah Agus.
Adapun sejauh ini, Agus menyebut baru hanya ada lima merek yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Motor Listrik tersebut. Untuk mobil listrik yang telah diproduksi dalam negeri dan memenuhi TKDN sebesar 40% adalah Wuling Air ev dan juga Hyundai Ioniq 5. Sementara untuk motor listrik, ada Gesits, Volta, dan juga Selis.
Jadi nantinya produsen yang akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai TKDN yang telah disyaratkan dalam sistem. kalau untuk roda empat baru ada dua yang di atas 40% yakni Ioniq 5 dan Wuling. Sedangkan untuk roda dua ada tiga, yakni Gesits, Volta, dan satu lagi Selis. Tegas Agus.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com