Ini Kata Nikita Mirzani Ketika Bareskrim Polri Tahan Maaher

524 views
Mantratoto

Bareskrim Polri Tahan Maaher Selama 20 Hari Kedepan Dan Nikita Mirzani Juga Angkat Bicara Soal Penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bareskrim Polri Tahan Maaher

Indoharian – Ini Kata Nikita Mirzani Ketika Bareskrim Polri Tahan Maaher

INDOHARIAN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tahan Maaher Alias Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Bareskrim Polri Tahan Maaher untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Tersangka Soni Eranata atau yang dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maaher mulanya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ibunda Ririn Ekawati Meninggal
rumah Mahfud MD dikepung
Lionel Messi didenda

Soni Eranata atau yang dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

“Karena di sini dipastikan posting-annya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dan Nikita Mirzani angkat bicara atas kasus penangkapan ustad Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata.

Di media sosial, Nikita Mirzani membuat pernyataan tajam karena Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi. Ia mengatakan penangkapan itu bisa membungkam suara dari peseterunya itu.

“Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw. Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung dirangkap,” tulis Nikita Mirzani di akun Instagram.

Nikita Mirzani menegaskan penangkapan Maaher bukan laporan dirinya. Niki sendiri masih akan membuat laporan polisi ke ustad Maheer lantaran tidak terima dirinya dihina dengan kata-kata tidak pantas beberapa waktu lalu.

“Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA,” lanjut caption Niki.

Nikita Mirzani menegaskan penangkapan Maaher bukan laporan dirinya. Niki sendiri masih akan membuat laporan polisi ke ustad Maheer lantaran tidak terima dirinya dihina dengan kata-kata tidak pantas beberapa waktu lalu.

“Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin  elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA,” lanjut caption Niki, Bareskrim Polri Tahan Maaher.

Sumber : Kompas

Bareskrim Polri Tahan Maaher Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply