Ini Pembelaan Mantan Menpora Setelah Di Tuntut, Kok Bisa?

524 views
Mantratoto

5 Pembelaan Mantan Menpora Imam Nahrawi Usai Di Tuntut 10 Tahun Penjara Akibat Yang Di Lakukannya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pembelaan Mantan Menpora

Indoharian – Ini Pembelaan Mantan Menpora Setelah Di Tuntut, Kok Bisa?

INDOHARIAN.COMPembelaan Mantan Menpora Imam Nahrawi telah dituntut 10 tahun penjara karena kasus suap dana hibah KONI oleh pemerintah melalui Kemenpora.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi sesudah 5 tahun menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Imam secara sah serta meyakinkan sudah melaksanakan tindak pidana korupsi berupa suap Rp 11,5 miliar bersama mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Pembelaan Mantan Menpora, Imam Nahrawi juga dinilai sudah menerima gratifikasi.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi agar membayar uang pengganti terhadap negara sebesar Rp 19.154.203.882,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Imam Nahrawi lantas mengajukan pleidoi pada tuntutan jaksa itu, pada hari Jumat 19 Juni 2020.

Pada nota pembelaannya, Imam menganggap dikorbankan. Dia lalu berusaha menjelaskan sejumlah aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk mengatakan penerimaan uang oleh mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.

Imam juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Berikut sederet pembelaan Imam Nahrawi pada pleidoinya:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PKI jatuhkan Jokowi
gol indah Benzema
Samsung Resmikan Galaxy A31

Imam Nahrawi mengatakan Taufik Hidayat juga pernah menerima uang Rp 7 miliar serta Rp 800 juta. Uang itu agar pengurusan perkara pada Kejaksaan Agung.

”Agar pengurusan perkara pada Kejaksaan Agung,” kata Imam ketika membacakan pleidoi pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Jumat, 19 Juni 2020.

Imam tidak merinci lebih jauh mengenai penerimaan Rp 7,8 miliar oleh Taufik. Menurutnya, dirinya telah menyampaikan hal itu terhadap penyidik. Tetapi Imam heran hal itu tidak diungkap lebih jauh oleh penyidik.

”Entah ke mana serta mengapa hal tersebut hilang tanpa kejelasan. Hal tersebut hilang seolah-olah tenggelam, entah bagaiman dan ke mana,” ucap Imam.

Imam menyampaikan seharusnya Taufik juga wajib untuk dijerat sebagai tersangka. Apalagi, Taufik telah mengakui sebagai perantara.

Dengan pengakuannya itu, Imam mengatakan sejatinya pihak lembaga antirasuah dapat menjerat Taufik Hidayat. Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai oleh lembaga antikorupsi guna menjerat seorang sebagai tersangka.

Merasa Dikorbankan

JPU KPK menuntut Imam agar dituntut selama 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sebab dinilai terbukti menerima suap berupa senilai Rp 11,5 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Seterusnya JPU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI menempuh penghapusan hak politik Guru agama selagi 5 tahun tamat rampung menjalani pidana pokoknya.

Agar memodali KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI pada mengungkap skandal kapital hibah Komite Sport Nasional Indonesia (KONI) atau dinamakan justice collaborator (JC), Ajengan Nahrawi mengetengahkan diri misalnya justice collaborator (JC)..

Menurut Kiai, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum pecah membocorkan ke mana arah uang Rp 11 miliar itu bersirkulasi tapi tidak dijadikan dasar mengungkap advis yang cocok dan sebenarnya.

”Apakah hal tersebut tidak lanjut di istilah persekongkolan jahat yang patut serta wajib disematkan di pundak Mualim Nahrawi?,” tambah Imam.

Guru agama pun minta dibebaskan dari semua kata sepakat JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pula mendesak agar majelis pemisah mengobati nama baik dan biaya dirinya.

“Saya mohon dibebaskan dari semua ikrar jaksa penuntut umum KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI serta kesepakatan jaksa tuntut umum KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI serta saya mendakwa dengan sangat supaya dipulihkan nama baik serta bayaran diri saya untuk saya dapat bebas kembali pada tengah-tengah hangatnya Suku, meneruskan dedikasi pada ajang juang serta terus mewajibkan prestasi tanah air semakin mempromosikan tinggi serta menyohorkan nama Indonesia menjadi harimau Asia,” kata Imam.

Meminta Komisi Penangkapan Korupsi Ungkap Persekongkolan Jahat di KONI

Walaupun untuk nama-nama yang terungkap di persidangan yang memperkenankan fulus suap yang asal dari doku hibah KONI Udel, Kyai memengaruhi untuk cepat ditindaklanjuti.

Pembelaan Mantan Menpora, Saya mendesak terhadap penyidik KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI dan JPU untuk langsung menindaklanjuti persekongkolan jahat yang ada di KONI Umbilikus agar tidak ada tengah tampak umpan seperti saya,” tambah Kiai.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pembelaan Mantan Menpora Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply