Ini yang Pengaruhi Miryam S Haryani Beri Keterangan Palsu

1561 views
Mantratoto

KPK Usut Siapa Dibalik Miryam S Haryani Dalam Kasus e-KTP

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

KPK Usut Siapa Dibalik Miryam S Haryani Dalam Kasus e-KTP

 

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemeriksaan perdananya kepada tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani utk mengkonfirmasi terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

“Dikonfirmasi tentang pencabutan BAP di sidang dan saksi lain juga dikonfirmasi lebih lanjut utk mendapatkan konstruksi yang utuh atau keseluruhannya. Secara spesifik, apakah soal BAP dicoret tapi dilakukan klarifikasi dan informasi dari pihak saksi lain,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jaksel, pada hari Jumat 12 Mei 2017.

Dia juga menyampaikan bahwa penyidik masih fokus mencari sejumlah barang bukti yang kuat untuk membuktikkan bahwa adanya orang yg mempengaruhi Miryam S Haryani untuk mencabut BAP.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Gubernur Nonaktif, Yaitu..
Ahok Di Penjara 2 Tahun !!! Maafkan Indonesia Hok
Satu dari Empat Ninja Sawit Ditembak Mati Oleh Anggota TNI

 

“Kita masih fokuskan pemeriksaan dan cari sejumlah barang bukti yang lebih kuat tentang apa indikasi keterangan tak benar dan apa yang pengaruhi Miryam. Kita juga lakukan pemeriksaan kemarin ke salah 1 pengacara,” pungkas Febri Juru Bicara KPK.

Sebelum memeriksa tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP tersebut, KPK terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi – saksi seperti pengacara muda Anton Taufik, Elza Syarief, Andi Narogong, dan asisten rumah tangganya bernama Mini.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan status Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat di persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

“Tersangka Miryam S Haryani diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto,” ucap Febri. Atas perbuatannya, Miryam telah melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Miryam S Haryani news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply