Ini Yang Terjadi Ketika Gurauan Soal Bom di Pesawat

985 views
Mantratoto

Gurauan Soal Bom di Pesawat Dapat di Pidanakan Karena Melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Ini Yang Terjadi Ketika Gurauan Soal Bom di Pesawat

 

Indoharian – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Gurauan Soal Bom di pesawat harus segera di akhiri, karena informasi hoaks itu dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan serta melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Penumpang kan suka bercana, gurauan, namun untuk sebuah penerbangan, Gurauan Soal Bom itu tak dapat lagi untuk di toleransi,” ujar Taufik.

Bagi pelaku candaan tersebut dalam penerbangan tak dapat di toleransi lagi, Taufik berharap kesadaran masyarakat agar mengetahui aturan supaya tak bercanda mengenai bom lagi di dalam pesawat.

“Masyarakat harus sadar, agar tak bercanda mengenai bom di dalam pesawat, kasus ini sudah terjadi berkali – kali,” ujar Taufik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BI Gelar RDG, Ada Apa???
Penggandaan E-KTP Itu Harus di Usut
Hasil Survei Litbang Kompas, Ganjar Berbalik Menyerang!!

 

Taufik pun mendorong agar para pelakunya di tindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum, cara ini mungkin akan memberikan efek jera kepada masyarakat dan tak ada pelaku – pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat.

“Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku,” ujar Taufik.

Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Aturan itu menyebutkan “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 344 huruf E di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun”.

Sementara itu, Pasal 437 ayat (2) mengatakan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun”.

Pasal 437 ayat (3) juga mengatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”, Taufik mengatakan, jangan membuat Gurauan Soal Bom.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gurauan Soal Bom Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply