Inilah Penyebab KPU Harus Melakukan Rekomendasi Bawaslu Maluku

808 views
Mantratoto

Rekomendasi Bawaslu Maluku yang Sudah Melakukan Diskualifikasi Kepada Paslon Norut 03

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Inilah Penyebab KPU Harus Melakukan Rekomendasi Bawaslu Maluku

 

Indoharian – Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara harus menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Maluku yang telah melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Abdul Gani Kasuba – M Al Yasin Ali karena pelanggaran kepada UU 10/2016 pasal 71.

Hal tersebut sebagaimana telah di atur di dalam UU 10/2016 pasal 11 huruf N yang menyebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomeendasi Bawaslu terkait dengan pelanggaran pilkada dalam waktu segera.

“Maka dari itu, atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan dan kejujuran pelaksanaan pilkada serta juga menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Maluku tersebut,” ujar Baidowi.

Baidowi juga mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Maluku terindikasi terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Bahkan persoalan DPT di enam desa yang menurut UU masuk ke dalam wilayah administrasi Halmahera Utara namun pada prakternya justru telah di klaim oleh wilayah administrasi di Halmahera Barat.

“Apabila putusan dari Bawaslu tidak di laksanakan, maka akan terjadi preseden yang buruk bagi pelaksanaan Demokrasi,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Perkataan Maaf Prabowo Usai Sebut ‘Tampang boyolali’
Benarkah Permintaan Maaf Prabowo Tidak Diterima Oleh Warga Boyolali?
Sebut AS dan China Bodoh, Jack Ma Komentari Perang Dagang

 

Ketua Bawaslu Maluku Muksi Amrin juga menerangkan sebagai petahana Abdul Gani Kasuba di nilai sudah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enak bulan terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.

Menurut Muksin, KPU sudah melakukan panggil sebanyak 2 kali kepada Abdul Gani, namun panggilan tersebut tak di penuhi, sementara pemeriksaan terhadap Badan Kehormatan Daerah (BKD) di ketahui bahwa mutasi yang di lakukan oleh gubernur tak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Atas pelanggaran tersebut, kata Muksin, Rekomendasi Bawaslu Maluku agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Rekomendasi Bawaslu Maluku Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply