Inilah Perbedaan Warna Surat Tilang Biru Dan Merah

275 views
Mantratoto

Inilah Perbedaan Warna Surat Tilang Biru Dan Merah

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Inilah Perbedaan Warna Surat Tilang Biru Dan Merah

INDOHARIAN – Perbedaan Warna Surat Tilang, Diantara kalian semua pasti pernah melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas, yang membuat Anda menjadi harus menerima surat tilang dari polisi. Namun, sebelum menerimanya, Anda perlu tahu dulu bahwa ada dua buah jenis surat tilang yang biasanya akan diberikan oleh oknum polisi kepada para pelanggar. Kedua jenis surat tilang itu adalah surat tilang yang berwarna merah dan surat tilang yang berwarna biru. Apa sih perbedaannya?

Merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, polri.go.id, saat sedang menilang seorang polisi harus menerangkan dengan jelas kepada si pelanggar apa saja kesalahan yang telah di langgar oleh si pelanggar. Kemudian pasal berapa saja yang telah dilanggar dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus segera dibayarkan oleh para pelanggar.

Perbedaan Warna Surat Tilang untuk para pelanggar dan juga dapat memilih surat tilang yang berwarna biru jika menerima kesalahan dan tanpa adanya keberatan. Kemudian membayar denda di ATM BRI tempat kejadian itu terjadi dan harus mengambil kembali dokumen yang telah disita di Polsek setempat.

Apabila si pelanggar dengan tegas menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta sidang di pengadilan, pelanggar akan langsung diberikan surat tilang yang berwarna merah oleh oknum polisi yang telah menilang.

Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah si pelanggar ini bersalah atau tidaknya dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yakni polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Film The Roundup Merupakan Film Aksi Komedi Terbaru Aktor Ma Dong Seok
Seorang Warga Sukoharjo Nekat Curi Hp Dimarkas Polisi
Penyeludupan Sabu Berhasil Digagalkan TNI AD

Bila putusan sidang sudah terbukti tak bersalah, pelanggar itu juga bisa mengambil dokumennya itu yang telah disita oleh polisi tersebut tanpa harus membayar denda. Namun, bila terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda yang ditentukan nominalnya supaya untuk bisa membawa kembali pulang dokumen yang telah disita tersebut.

Sidang biasanya juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal saat telah melakukan pelanggaran atau penilangan. Adapun juga dokumen yang disita biasanya berupa STNK, KTP, dan SIM.

Perbedaan Warna Surat Tilang,Sehingga letak perbedaan surat tilang biru dan surat tilang merah ini memang terletak dan di bedakan pada fungsinya. Perlu diketahui juga, untuk warna surat tilang yang sebenarnya terbagi menjadi lima warna. Warna merah dan biru untuk pengendara yang telah melanggar lalu lintas, kuning untuk arsip di kantor kepolisian, hijau untuk arsip di pengadilan setempat, dan putih untuk arsip pada saat di kejaksaan.

 

Sumber : MetroTempo

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply