Jika Ahok Diajukan Capres, Ini Yang Akan Terjadi

977 views
Mantratoto

Ahok Diajukan Capres Itu Tidak Memungkinkan Karena Terdapat Undang-Undang Kecuali Menjadi Kepala Daerah

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Jika Ahok Diajukan Capres, Ini Yang Akan Terjadi

 

IndoharianAhok Diajukan Capres atau cawapres oleh tiga lembaga survei, namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang – undang (UU).

UU Tersebut adalah UU Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada UU Pemilu disebutkan bahwa syarat capres dan cawapres tidak bisa di ajukan apabila pernah di pidana dan memperoleh hukuman tetap serta pernah di ancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meskipun Ahok di hukum penjara 2 tahun, namunĀ Ahok Diajukan Capres belum bisa karena ancaman hukumannya.

“Dia di hukum dua tahun dalam ancaman tindak pidana lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, di menteri juga tidak bisa karena UU Kementerian kan sama,” ungkap Mahfud.

Sementara itu, dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ahok masih bisa menjabat sebagai kepala daerah dengan syarat yang harus terpenuhi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hasil Quick Count Jabar!! Ridwan Kamil Memimpin
Pilgub 2018, Ribuan Surat Pilgub Jabar Menghilang!!
Ridwan Dukung LGBT, Ini Penjelasannya!

 

Pada UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbunyi bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan bila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Kepala daerah yang di maksud adalah, gubernur, wakil gubernur, walikota maupun bupati.

“Tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan – jabatan seperti gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati. Kalau itu tidak masalah, tapi presiden, wakil presiden dan meenteri tidak bisa karena memiliki undang – undang yang berbeda,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, MK Memutuskan bahwa Pasal 7 Huruf G UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) di nyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan harus jujur di depan publik.

Oleh karena itu, kata Mahfud, Ahok Diajukan Capres itu tidak memungkinkan, terkecuali menjadi kepala daerah seperti yang di sebutkannya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Ahok Diajukan Capres Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply