Jika Melanggar Aturan, Larangan Perpanjang Sim Diberlakukan

548 views
Mantratoto

Larangan Perpanjang Sim Untuk Para Pelanggar Aturan PSBB Yang Telah Di Berlakukan Pada Setiap Daerah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Larangan Perpanjang Sim

Indoharian – Jika Melanggar Aturan, Larangan Perpanjang Sim Diberlakukan 

INDOHARIAN.COM – Pemerintah sudah kembali menjalankan peraturan untuk melarang warga yang tinggal pada zona merah yang telah di tandai, untuk tidak berlibur atau mudik ke luar daerah bila tertangkap bisa mendapatkan sanksi untuk larangan perpanjang sim. Pada salah satunya provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan larangan mudik lokal selama pada masa pandemi corona.

Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu, menyampaikan, sesuai dengan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), pihaknya akan selalu melarang kendaraan yang melaksanakan perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa Timur, jika mobil yang melewati memaksa maka pengendara mobil tersebut akan mendapatkan sanksi berupa larangan perpanjang sim.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Vivo resmikan Y30
MU rekrut Chiesa
kejanggalan sidang Novel

Untuk mudik lokal tetap tidak di perbolehkan oleh pemerintah setempat, walaupun hanya antar kabupaten di Jatim, ujar Pranatal, pada hari rabu (13/5/2020). Sebab terdapat kabupaten atau daerah yang telah masuk pada zona merah pandemi corona, terdapat juga daerah dengan zona kuning atau hijau. Kalau terdapat penduduk pada daerah merah, mudik ke hijau, maka dapat berpotensi menimbulkan kerawanan, katanya.

Pranatal juga menambahkan, hanya beberapa orang yang sudah masuk pada kriteria, yang diizinkan untuk melakukan perjalanan pada masa PSBB. Pertama adalah pegawai dari lembaga pemerintah ataupun swasta yang sedang melaksanakan tugas, selanjutnya orang yang sakit atau harus berobat keluar kota, dan WNI dari luar negeri yang pulang ke Indonesia, ucap Pranatal.

Itu juga harus atau diwajibkan untuk menunjukkan surat-surat yang lengkap, hasil tes PCR/Rapid Test Negatif, dan juga yang lain-lain, katanya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bagi semua pelanggar PSBB. Sanksinya berupa larangan perpanjang sim (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK sampai enam bulan ke depan. Bagi yang telah melanggar tidak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK, ucap Khofifah, beberapa waktu yang lalu.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Larangan Perpanjang Sim news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply