Jokowi Tegur Wiranto: Jangan Sok Kuasa, Saya Yang Berkuasa

1028 views
Mantratoto

Jokowi Tegur Wiranto Dan Mengaku Ada Yang Menyuruh Dirinya Untuk Menegur Wiranto Yang Ingin Membuat Tim Hukum

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian Jokowi Tegur Wiranto: Jangan Sok Kuasa, Saya Yang Berkuasa

 

Indoharian – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sangat menilai keputusan dari Menkopolhukam Jokowi tegur Wiranto yang sudah berencana untuk membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, ataupun pemikiran tokoh yang sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sangat tidak benar.

Menurut dirinya, pembentukan tim itu tersebut malah akan menjadi peredam suara-suara kritis yang sangat sah dan berpotensi untuk penuntutan pidana atas mereka yang bersuara justru makin meroket.

“Karena dirinya, seorang Presiden Joko Widodo tak perlu menegur Menkopolhukam dan malah segera menegaskan bahwa kalau pembentukan Tim tersebut sangat tidak diperlukan,” kata seorang Usman, pada hari Selasa (7/5/2019).

Usman sangatlah menegaskan Pemerintah Indonesia tidak boleh untuk menggunakan tindakan keras dan juga membiarkan seseorang baik warga biasa, aktivis ataupun tokoh oposisi guna untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang masalah pemerintah ataupun masalah lembaga negara.

Namun, Usman sangat menegaskan, untuk menindak hasutan-hasutan untuk berbuat kekerasan ataupun ujaran kebencian dengan memanipulasi identitas agama, suku, ras dan asal-usul kebangsaan tersebut sudah ada hukum yang mengatur dirinya.

Sementara hal tersebut, Komisioner dari Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sangat menilai rencana pembentukan tim tersebut hukum nasional pemantau ucapan tokoh tersebut bisa menjadi ancaman ancaman kepada kebebasan berpendapat dan juga berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sendirian dan menjadi hak asasi dasar warga negara yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain hal tersebut, Beka memandang pembentukan tim itu sebagai sesuatu yang tidak perlu karena Indonesia telah memiliki aparat penegak hukum.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hujatan Andi Arief Soal, Koalisi Prabowo
WOW! Karena Kalah, Caleg PDIP Ngamuk Di Jalan Lintas
Setan Gundul Kubu Prabowo, Siapakah Orangnya?

 

“Seharusnya Pak Jokowi tegur Wiranto sangat berkoordinasi kepada Kepolisian guna untuk memaksimalkan kerja-kerja mereka dengan sangat mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Beka.

Koordinator dari Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani sangat menilai perencanaan pembentukan tim tersebut sangat merepresentasikan ketidakpercayaan pemerintah kepada mekanisme hukum yang sangat berlaku. Yati pun menilai pembentukan tim hukum nasional itu merupakan bentuk kepanikan petahana pascapemilu.

“Ada kepanikan, kekhawatiran sosial politik yang muncul sesudah pemilu. Seharusnya yang direspons secara proporsional, biar aturan hukum saja yang bekerja,” kata dirinya.

Selain hal tersebut, menurut seorang Yati status dan tujuan pembentukan tim tersebut juga terkesan sangat subyektif sehingga dapat mengancam kritik yang telah dilayangkan.

“Subyektivitas tim pemerintah akan tetap rentan kepada pembungkaman kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Praktisi hukum Alghiffari Aqsa menyebutkan, dengan adanya tim tersebut dikhawatirkan nantinya semakin marak penerapan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang masalah Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejauh tersebut implementasi undang-undang dan juga pasal ujaran kebencian sudah banyak memakan korban sehingga memicu terbentuknya Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE).

Menurut dari seorang Alghiffari, ujaran kebencian harus di artikan sebagai ucapan yang telah menunjukkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Berkata kasar kepada seorang Pemerintah, aparatur penegak hukum, dan Presiden bukanlah sebuah ujaran kebencian. Sudah seharusnya Menkopolhukam diisi oleh orang yang telah mengerti hukum,” kata seorang mantan Direktur LBH Jakarta tersebut.

Sebelum itu, pemerintah yang berencana untuk membentuk tim hukum nasional guna untuk merespon tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Wiranto yang sudah menerangkan tim itu nantinya akan berisi para pakar hukum tata negara dan akademisi dari berbagi perguruan tinggi. Dirinya mengaku sudah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim itu.

Menkopolhukam Wiranto menyebutkan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang sudah melanggar dan melawan hukum. Dirinya juga menegaskan tidak akan membiarkan ada pihak yang mencerca sampai memaki seorang presiden Jokowi yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019.

Jokowi tegur Wiranto “Tidak bisa dibiarkan orang-orang kepada kepala negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, kepada presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini yang masih menjadi Presiden. Hal tersebut juga sudah ada hukumnya, ada sanksinya,” kata seorang mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) sesudah rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada hari Senin (6/5/2019).

 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi tegur Wiranto kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply