Jokowi Turunkan Iuran BPJS, Cuman Dia Yang Berani?

635 views
Mantratoto

Hanya Jokowi Yang Mampu Menurunkan Iuran BPJS, Maka Dari Itu Jokowi Turunkan Iuran BPJS

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Hanya Dia Saja, Jokowi Turunkan Iuran BPJS

IndoharianJokowi Turunkan Iuran BPJS, Cuman Dia Yang Berani?

INDOHARIAN.COMJokowi Turunkan Iuran BPJS, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah naik awal tahun ini. Kenaikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu. Sehingga jika memang akan ada perubahan, harus sesuai dengan persetujuan presiden.

“BPJS Kesehatan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 harus meminta persetujuan langsung, dalam hal ini Presiden karena ada potensi untuk mengubah anggaran,” kata Fahmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Fahmi menyebut kenaikan iuran ini adalah hal yang harus dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU BPJS Kesehatan, kenaikan iuran harus dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Kenaikan iuran ini juga diharapkan bisa mengurangi defisit yang terus terjadi di BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Tahun 2019 saja, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun.

Fahmi mengatakan, kenaikan iuran ini juga untuk menjalankan Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Kenaikan iuran di seluruh segmen peserta yang merupakan satu kesatuan sebagai perwujudan konsep gotong royong sehingga semua segmen harus naik iurannya,” ujar dia.

Kenaikan iuran ini telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana ada tiga kelas yang semuanya dinaikkan iurannya oleh pemerintah.

– Kelas III : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan

– Kelas II : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan

– Kelas I : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menilai terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres No. 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS akan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
perkara penghina Risma
Politikus Papua Kritik Mahfud
Nurhadi buron

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif terbitnya beleid tersebut. Menurut dia, Perpres itu dapat mendukung operasional BPJS Kesehatan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Perpres ini sangat positif untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, khususnya di BPJS Kesehatan,” ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).

Menurut Anas, Perpres tersebut harus dipatuhi baik oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Implementasi beleid tersebut dinilai dapat mengoptimalkan fungsi BPJS bagi masyarakat.

Perpres 25/2020 tentang BPJS mencakup pelaksanaan tata kelola investasi, teknologi informasi, data, dan iuran. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Januari 2020.

Jokowi Turunkan Iuran BPJS, Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat delapan prinsip yang menjadi pedoman tata kelola yang baik dari BPJS, yakni keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, serta dinamis.

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dapat membentuk kelengkapan organ BPJS yang berupa komite. Pembentukan komiter tersebut dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan BPJS.

Jokowi Turunkan Iuran BPJS, “Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 10] paling banyak terdiri atas tiga komite, paling sedikit komite yang menjalankan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko,” tertulis dalam Pasal 10 ayat 3 dari Perpres tersebut.

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah memenuhi ketentuan keberadaan komite tersebut karena pihaknya telah memiliki Komite Audit dan Komite Risiko.

Sumber: Bisnis.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hanya Dia Saja Indoharian Jokowi Turunkan Iuran BPJS news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply