Juliari Hadapi Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi

395 views
Mantratoto

Juliari Hadapi Sidang Perdana Dengan Dugaan Korupsi Bansos Hari Ini

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Juliari Hadapi Sidang Perdana

Indoharian – Juliari Hadapi Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi

INDOHARIAN.COMJuliari Hadapi Sidang Perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Rabu (21/4) hari ini. Terdakwa yang dimaksud yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

“[Hari ini] Juliari Hadapi Sidang Perdana  dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4). “Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat,” sambungnya. Juliari dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ujar Ali.

Uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lokasi Kafe Pengeroyokan Brimob Ditutup, Karena Melanggar PPKM
Viral!! Jozeph Zhang Masuk DPO, Karena Telah…
News!! Rio Reifan Kembali Tertangkap, Karena Kasus…

Jaksa menyebut uang itu tak hanya diberikan untuk Juliari, melainkan juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Diketahui, Juliari Hadapi Sidang Perdana lembaga antirasuah sejauh ini sudah memproses hukum lima tersangka/terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19. Mereka ialah Juliari, Matheus, Adi Wahyono, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ardian dan Harry sebelumnya telah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Juliari Hadapi Sidang Perdana news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply