Kacau 208 ASN Terancam Dipecat, Karena Tidak…

390 views
Mantratoto

Tak Pernah Ke Kantor, 208 ASN Mimika Akan Dipecat

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Muchtar Pakpahan meninggal dunia, 208 ASN Terancam Dipecat

Indoharian – Kacau 208 ASN Terancam Dipecat, Karena Tidak…

INDOHARIAN.COM208 ASN Terancam Dipecat di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, tidak pernah absen ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Mereka terancam dipecat.”Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3).Kata Eltinus, jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, maka mereka terpaksa harus diberhentikan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hah?? Diplomat Korut Tinggalkan Malaysia, Kok Bisa??
VIRAL! Jaksa Disuap Terkait Persidangan Rizieq, Benarkah?
Hah? Presiden Tanzania Meninggal, Kok Bisa…

“Ini untuk contoh kepada semua. Jangan mau seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” kata dia Eltinus mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.Kata dia, merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.

Tahap pertama, penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap. Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

“Jika sampai degan tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN,” kata Michael.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 208 ASN Terancam Dipecat karena malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.jalan yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan pemberian gaji dan tunjangan lainnya.

Sumber : CNNIndoharian

208 ASN Terancam Dipecat Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Muchtar Pakpahan meninggal dunia news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply