Kacau!! Cucu Jadi Jaminan Utang, Selama 20 Hari

434 views
Mantratoto

Cucu Jadi Jaminan Utang Kakek, Pemberi Utang Jadi Tersangka

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Cucu Jadi Jaminan Utang

Indoharian – Kacau!! Cucu Jadi Jaminan Utang, Selama 20 Hari

INDOHARIAN.COMCucu Jadi Jaminan Utang oleh kakek dan nenek, anak usia lima tahun itu dibawa pergi oleh seseorang bernama Nurhalimah lantaran utang yang dimiliki. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, kakek korban terkait urusan utang piutang.

“Menanyakan terkait dengan MR, cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama ibu Nurhalimah dan sejak saat itu pak Yanto dan ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (10/8). Yanto selaku kakek dari MR lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Cucu Jadi Jaminan Utang, akhirnya  berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelahnya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2 untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR. Susatyo berujar pihaknya juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Nurhalimah.

“Dan (Nurhalimah) kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tuturnya. Susatyo menerangkan kasus ini berkaitan utang Yanto dan Mardiyah kepada Nurhalimah senilai Rp15,4 juta. Nurhalimah kemudian mengambil cucu Yanto dan Mardiyah sebagai jaminan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Begini Keadaan Abdul Muis Yang Sempat Hilang
Viral!! Dinar Candy Protes PPKM, Dia Akan Berbikini Di…
Mantap!!! Ini Kata Aguero Ke Fans Barcelona, Jangan Khawatir

“Untuk alasan kemanusiaan, maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada Raka supaya ke depan adinda Raka juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor, Senin (9/8). Mardiyah yang menerima bantuan itu langsung menangis dan menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Seolah-olah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah sehingga Cucu Jadi Jaminan Utang, pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah,” ujar Susatyo. Selama berada di bawah penguasaan Nurhalimah, kata Susatyo, Yanto dan Mardiyah pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kami fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” ucap Susatyo.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Cucu Jadi Jaminan Utang Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply