Kacau!! Kelebihan Bayar Gaji PNS, Ini Penjalasan BPK

327 views
Mantratoto

DKI Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Gaji PNS

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Kelebihan Bayar Gaji PNS

INDOHARIAN – Kacau!! Kelebihan Bayar Gaji PNS, Ini Penjalasan BPK

INDOHARIAN.COM – Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Kelebihan Bayar Gaji PNS. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. “Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini,” tegas Syaefuloh, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/8).

Syaefuloh mengatakan, Kelebihan Bayar Gaji PNS ini merupakan temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rapper Neo Derry Ditangkap Sebagai Pengedar Ganja
News!! Polisi Kepung Markas HMI, Ini Alasannya…
Mampos!! Bernardo Silva Tinggalkan Citizens, Ini Alasannya..

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” dikutip Antara dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8). BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kelebihan Bayar Gaji PNS ini ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi DKI Jakarta karena masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya mencapai Rp862,7 juta. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kelebihan Bayar Gaji PNS news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply