KANDAS! Nekat Bawa Pemudik Travel Diancam Penjara!

640 views
Mantratoto
Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Travel Diancam

KANDAS! Nekat Bawa Pemudik Travel Diancam Penjara!

Indoharian.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan penangan Corona Virus Doni Monardo katakan Travel diancam pidana jika nekat bawa penumpang mudik. Pidana berupa hukuman penjara satu tahun atau denda Uang Sebesar Rp100 juta.

Ancaman ini, ucap Doni, telah diatur dalam Undang-undang Tentang kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Dalam pasal 93 telah tertulis, tiap-tiap orang yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dapat dipidana hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar bisa dikenai Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, yakni pidana dan denda,” sebut Doni sewaktu jumpa pers siaran langsung di akun Instagram Sekretariat Kabinet, pada hari Senin (11/5/2020).

Doni katakan bahwa pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik walau terdapat kebijakan yang mana melonggarkan operasional transportasi umum. Larangan tersebut  dilakukan bertujuan agar dapat menekan perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Setelah Terawih, Jamaah Dipastikan Terinfeksi Covid-19

Kepala BNPB meminta agar seluruh warga dapat bersabar dan merayakan lebaran secara virtual untuk menghindari terjadinya penularan semakin cepat dan meluas. Ia yakin dengan warga yang mematuhi larang itu akan mendapatkan kehidupan normal kembali dan travel diancam pidana apabila kedapatan melaksanakan mudik.

“Sekali lagi, harus sayang dengan diri kita, dan keluarga. Kalau kita sayang keluarga yang ada dikampung maka jangan dulu mudik, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau dengan bersabar dan disiplin kita segera memutus mata rantai penularan dan memulai hidup normal,” ucap Doni.

Awal Mei yang lalu, beberapa mobil travel tertangkap sedang membawa pemudik keluar dari Jabodetabek. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya ketika itu melakukan penilangan dan meminta agar mereka memutar balik.

Mobil travel tersebut rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang dengan kendaraan bermotor plat diluar Jakarta.

Sejak dari larangan mudik 24 April 2020, Ditlantas pun telah berhasil menangkap beberapa jenis jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik. Ada beberapa tim khusus yang telah sengaja dibentuk untuk mengawasi pergerakan dari praktik travel gelap itu selama larangan di berlakukan. Travel diancam penjara jika memaksa untuk mudik dalam masa larangan ini.

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Travel Diancam

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply