Karena Aturan Ini, KPK Menyambut Kejagung Dengan Baik

485 views
Mantratoto

KPK Menyambut Kejagung Yang Telah Datang Untuk Mencabut Aturan Pemeriksaan Jaksa Selain Jaksa Agung

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, KPK Menyambut Kejagung

Indoharian – Karena Aturan Ini, KPK Menyambut Kejagung Dengan Baik

INDOHARIAN.COM – Wakil Ketua (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK menyambut kejagung baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang saat ini telah mencabut pedoman Nomor 7 Tahun 2020 mengenai pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan kepada jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

”Tentu dari sisi semangat KPK menyambut kejagung, langkah itu perlu disambut baik, dan disisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari bermacam kalangan masyarakat. Hal tersebut yang baik,” terang Nawawi pada keterangannya, pada hari Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, sikap yang diambil oleh Jaksa Agung memperlihatkan bahwa Kejagung dapat menerima masukan serta kritik dari masyarakat dengan baik. Nawawi menetapkan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan bersama-sama.

”Instrumen perundangan tipikor kita sudah memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi. Bila sangat tepat kalau kita aparat penegak hukum, khususnya pada pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka serta tentu saja mendengarkan masukan dari masyarakat,” ucap Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menarik kembali aturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 mengenai pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan kepada jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
pencarian bibit esports
MU rekrut Chiesa
kantor telkomsel Pekanbaru kebakaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya saat ini telah mempertimbangkan terjadinya disharmoni antara bidang tugas, sampai pemberlakuan pedoman kini dipandang belum tepat.

”Ditetapkan telah dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 mengenai Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020,” kata Hari pada keterangannya, tepat pada hari Selasa (11/8/2020).

Menurut Hari, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum resmi diberlakukan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejagung. Sampau beredarnya pedoman itu melalui media sosial yang saat ini diduga dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

”Oleh sebab hal tersebut akan dilakukan penelusuran kepada siapa yang menyebarkannya,” terang dia.

Harmonisasi dan Sinkronisasi

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan yang berbunyi, ”Pada hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melaksanakan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan serta penahanan kepada Jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung”, pada pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang sanga berbeda.

”Hingga butuh ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. KPK menyambut kejagung serta hal tersebut sudah dilakukan kajian yang sangat lama, tetapi sampai kini masih diperlukan harmonisasi serta sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum serta HAM dan instansi bersangkutan,” Hari menandaskan.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Menyambut Kejagung news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply