Tokoh Dayak Mendesak Agar Edy Mulyadi Disanksi Adat

Edy Mulyadi Disanksi Adat
Indoharian – Tokoh Dayak Mendesak Agar Edy Mulyadi Disanksi Adat Karena melecehkan Masyarakat Kalimantan, Dimana Pernyataan Edy Mulyadi yang berkaitan dengan Kalimantan adalah tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo yang jadi berbuntut panjang.
Kini Majelis Adat Dayak Nasional mendesak agar Edy Mulyadi tak hanya dipidana saja tetapi juga dijatuhkan hukum adat.
“Pertama, bisa dilangsungkan dengan hukum adat, dimana Edy Mulyadi yang harus membayar sejumlah denda atau sanksi hukum adat, karena untuk perdamaian juga, permohonan maaf juga harus melalui hukum adat, dan itu tentu tetap kami jatuhkan apapun alasannya demi kewibawaan,” kata Sekjen MADN Yakobus Kumis
pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (25/1/2022).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Rusia Ukraina Memanas Kembali, Terjadi Perang Dunia Ke-3? |
Di Tahun Macan Air 2022 Ada 3 Shio Yang Apes |
HEBOH !! Wanita Tercantik Asia Bercerai |
Yakobus menjelaskan bahwa permintaan hukum adat tersebut merupakan keinginan seluruh masyarakat Kalimantan terutama masyarakat Dayak.
Dia menyebut kalau hukuman adat kepada Edy Mulyadi cs akan diserahkan kepada kepala adat di Penajam Paser Utara. “Ini adalah permintaan sebagian besar seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang memegang kuat tradisi adat istiadat hukum adat,
meminta agar supaya Edy Mulyadi cs seorang yang dikatakan caleg PKS gagal ini supaya bisa dijatuhi sanksi hukum adat. Itu tegas,” papar Yakobus.
Edy Mulyadi Disanksi Adat nanti kita serahkan, pertama kepada masyarakat yang kita lihat di dalam YouTube tersebut, penyampaian pernyataan itu kepada Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di situ ada kepala adatnya, mereka punya kearifan tersendiri,” imbuhnya.
Selain hukum adat, dia menyebut juga kalau Edy Mulyadi juga harus diproses secara hukum pidana Indonesia. Dia menilai hal tersebut bisa untuk menenangkan masyarakat Kalimantan saat ini jika hal tersebut dilakukan.
“Jadi pertama tangkap si Edy Mulyadi, dia ditangkap, diadili, diproses dan kami jatuhkan sanksi hukum adat kepada dia baru kami merasa tenang, kalau itu tidak dilakukan kami tidak akan tenang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yakobus membeberkan apa saja kesalahan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terkait pernyataannya. Dia membeberkan Edy yang telah melecehkan serta menghina komunitas masyarakat di Kalimantan.
“Banyak sanksi kesalahan yang dilakukan. Satu, mungkin kasar berbicara, ngomonganya juga yang tidak tentu itu. Kedua adalah penghinaan, pelecehan sebuah komunitas
masyarakat Kalimantan. Edy Mulyadi Disanksi Adat Akan dirinci oleh tetua adat yang akan ditunjuk oleh MADN dengan Provinsi dan Kabupaten, yaitu di Kalimantan Timur, terutama Penajam Paser Utara,” tuturnya.
Sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com