MA Tolak Kasasi Dari KPK, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Tetap Bebas Karena Tak Bersalah
INDOHARIAN.COM – Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir tetap bebas. MA menilai, vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir sudah teratur.
”Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, sebab menurut Majelis Hakim Kasasi, keputusan judex facti Pengadilan Tipikor terhadap PN Jakarta Pusat tak salah dalam menerapkan hukum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonformasi, pada har Rabu (17/6/2020).
Andi mengatakan Sofyan Basir tetap bebas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah tepat serta benar pada pertimbangan tentang penerapan hukum.
Pengadilan Tipikor diketahui mengatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap mengenai kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
”Lagi pula alasan kasasi penuntut umum telah merupakan fakta serta penilaian hasil pembuktian. Atas dasar serta alasan itu Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat mengatakan permohonan kasasi penuntut umum wajib ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020,” kata Andi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Agustono jadi tersangka |
Madrid merindukan Ronaldo |
alat untuk amati gerhana |
Sebelumnya, KPK meminta kasasi kepada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada hari Jumat, 15 November 2019.
Kasasi dilayangkan KPK tehadap MA lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap mengenai kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
”Kasasi kepada putusan tingkat pertama SB sudah kami ajukan Jumat kemarin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, pada hari Senin 18 November 2019.
Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui, Pengadilan Tipikor menetapakan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. tindakan dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
Selanjutnya, hakim telah memerintahkan supaya Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
”Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan Sofyan Basir tetap bebas dari tahanan,” sambung Hariono.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sofyan Basir Tetap Bebas Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com