Karena Mabuk, Pria Tewas Digorok Teman Sendiri

104 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Ngeri Seorang Pria Tewas Digorok Teman Sendiri Pada Saat Mabuk-mabukan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Karena Mabuk, Pria Tewas Digorok Teman Sendiri

Indoharian – Sungguh mengerikan seorang Pria Tewas Digorok Teman sendiri yang dimana pria inisial PW (39) digorok oleh temannya sendiri yang berinisial BI (40) hingga meninggal dunia. Korban digorok pada saat keduanya sedang sama-sama mabuk di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terekam oleh video CCTV. Dalam video CCTV yang beredar tampak begitu jelas bagaimana pelaku yang menusuk hingga menggoroknya. Pelaku ternyata merupakan teman korban sendiri. Dia akhirnya ditangkap setelah yang melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

Berikut fakta-fakta ngeri Pria Tewas Digorok Teman sendiri, yang dirangkum oleh wartawan, hari Sabtu (25/3/2023).

Korban Dipotong ‘Seperti Sapi’
Ketua RT setempat yang bernama Heri, mengatakan dirinya datang ke lokasi setelah dilapori warga. Namun, korban tidak ada yang bisa menolong karena kondisinya sudah sangat parah. “Sudah parah banget. Kayak seperti ngelihat sapi dipotong. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga,” ujar Heri, ditemui di lokasi, Jumat (24/3/2023). Heri sempat mengecek CCTV di sekitar lokasi. Ada tiga orang termasuk pelaku dan korban pada saat kejadian tersebut. “Kalau dilihat dari CCTV minum bertiga. Kita nggak tahu cekcok apa gimana langsung terjadi ada penyerangan, tapi di bagian belakang. Ada penusukan 6 lubang baru digorok,” katanya.

Diawali Mabuk-mabukan
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Bona mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB, Rabu (22/3), tepatnya di Jalan Jatibaru Raya RT 002/001, Tanah Abang, Jakpus. Bona mengatakan keduanya sempat nongkrong dan juga mabuk bersama sebelum terjadi cekcok mulut. “Berawal dari pelaku dan korban sama-sama nongkrong duduk bareng. Kemudian, berdasarkan dari keterangan saksi, terjadi cekcok mulut sampai berakhir pada penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Bona saat dihubungi, Kamis (23/3/2023). “Kalau dari keterangan pemilik warung atau saksi yang kita periksa, keduanya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fenomena Marak Partai Rekrut Artis Jadi Caleg
Viral! Patung Bunda Maria Ditutup Dengan Terpal
Para Pejabat Dilarang Bukber Oleh Jokowi

Alibi Pelaku Gorok Korban karena Dikatai ‘Bodoh’
Polisi mengungkap motif BI (40) yang membunuh temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. BI disebut merada sakit hati lantaran dikatai bodoh oleh korban. “Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). BI dan PW sendiri, menurut Siagian, merupakan teman lama. Namun, lantaran sakit hati dan dalam pengaruh miras, BI menghabisi PW. “Jadi korban dan pelaku teman lama, mungkin dipengaruhi miras sehingga ada penusukan pada korban,” jelasnya.

Buang Barang Bukti ke Laut
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku langsung menghilangkan barang bukti pisau hingga baju ke laut. “Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan dari tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha untuk kabur ke wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3). Selain senjata tajam, sambung Siagian, BI membuang pakaiannya ke laut. “Jadi pada saat di Merak, pelaku dari Tanah Abang ke Merak, di Merak itulah pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaiannnya, topinya, celananya, dan BB sajam,” katanya.

Terancam Hukuman Mati
BI (40), tersangka pembunuhan Pria Tewas Digorok Teman sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat bisa terancam hukuman mati. BI dikenai pasal berlapis. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyampaikan bahwa BI dikenai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP. “Maksimalnya (hukuman mati),” kata Siagian saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2023).

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply